Sertifikat UKK Merupakan Hasil Ujian Penghabisan Pada SMK


Oleh : Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd. 

(Kepala SMKN 1 Tapalang Barat)


Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan capaian Penghabisan bagi Peserta Didik pada SMK.


Sejatinya Sertifikat UKK pada SMK menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, rujukan dan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki Alumninya sebagai calon tenaga kerja. Demikian juga bagi para pemangku kepentingan, sebab seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu dapat diukur pada Sertifikat UKK yang diperolehnya. 


UKK... Apakah itu ?


Secara sederhana, UKK adalah singkatan dari Ujian Kompetensi Keahlian. Ujian ini merupakan penilaian yang diadakan secara khusus untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. 


Penilaian ini ditujukan untuk peserta didik yang berada pada jenjang 2 atau jenjang 3 KKNI atau yang setara dengan itu.


Dalam sistem penilaian ujian kompetensi ini, penilaian yang diukur adalah kompetensi atau skill yang sesuai dengan bidang atau kejuruan yang dipilih peserta didik. Sehingga, hasil ujian kompetensi ini dapat dijadikan acuan untuk melihat kualitas keahlian peserta didik dalam bidang yang diujikan.


Pedoman UKK-SMK Tahun 2023, di dalamnya dijelaskan tentang bentuk asesmen khas yang membedakan dengan satuan pendidikan jenjang yang lain (SMA/MA atau yang setara), salah satunya adalah Uji kompetensi Keahlian (UKK). 


UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.


Apakah Tujuan UKK...?


Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk : 


1) Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 


2) Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 


3) Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.


Adapun sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:


1) Terlaksananya proses asesmen bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur; 


2) Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh


Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. 


Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.


Dalam pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian sebagai berikut :


1) Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi


SMK terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan asosiasi profesi;


2) Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)


LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.


3) Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)


LSP yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;


4) Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)


LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;


5) Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;


6) UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja


SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan mitra dunia kerja dan dapat menggunakan referensi instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal.


Sertifikat yang diperoleh dari hasil UKK-SMK menjadi prasyarat yang representatif untuk memasuki Industri, DunIa Usaha, Dunia Kerja (IDUKA).


Sementara Ijazah yang diperoleh Peserta Didik di penghabisan waktu selama 3 atau 4 tahun di SMK melalui Ujian Sekolah adalah berupa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau sebagai bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama di SMK, mulai tingkatan/kelas X, XI, hingga XII atau XIII. Ijazah ini dapat digunakan untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Itulah yang menjadikan SMK Bisa, Hebat dan Plus serta Beda dengan satuan pendidikan lainnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama