Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Namun, terkait pemberitaan pada hari Senin, 27 Maret 2023 yang berjudul “Rampas Motor dan Peras Konsumen, Perusahaan Pembiayaan FIF Dipolisikan” ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajukan hak jawab klarifikasi sebagai berikut:
1. Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa FIFGROUP Cabang Manado diduga melakukan pemerasan kepada customer bernama Yuliana Cika Mokoginta adalah tidak benar. FIFGROUP Cabang Manado telah melakukan penagihan sesuai dengan prosedur yang ada dan perjanjian pembiayaan yang mengikat antara FIFGROUP sebagai kreditur dengan pihak debitur.
2. Sebagai informasi atas unit yang dimaksud pada pemberitaan tersebut, tercatat sebagai kontrak pembiayaan bernomor 608000661422 dengan status terlambat selama 113 hari. Dengan demikian, atas keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Manado melakukan rangkaian upaya penagihan hingga pengamanan unit pada 16 Januari 2023.
3. Atas tindakan pengamanan unit tersebut, yang bersangkutan berkenan menebus unit dengan membayarkan angsuran 2 bulan yang belum terbayarkan sebesar Rp2,28 juta, remedial fee Rp1,5 juta, dan cicilan denda sebesar Rp120 ribu. Namun, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan pada poin 5 sub-poin nomor 2a menjelaskan bahwa :
Kreditur berhak menuntut pelunasan kepada Debitur, sebagaimana Debitur sepakat untuk melunasi seluruh Utang Pembiayaan Debitur beserta setiap dan seluruh kewajiban Debitur, baik yang telah maupun yang belum jatuh tempo untuk seketika dan sekaligus lunas.
4. Pada poin itu menjelaskan bahwa atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka FIFGROUP Cabang Manado berhak melakukan penagihan kepada customer untuk melakukan pelunasan, namun dalam hal ini FIFGROUP Cabang Manado memberikan kebijakan keringanan dalam bentuk pembayaran angsuran 3 bulan untuk penebusan unit tersebut, sehingga apa yang dilakukan tersebut bukanlah tindakan pemerasan.
5. Namun, atas informasi yang telah diberikan tersebut, customer tidak kunjung datang ataupun memberikan kepastian atas penebusan unit yang disampaikan. Dikarenakan sampai dengan tanggal 8 Februari 2023 tidak adanya kepastian dari customer atas penebusan yang akan dilakukan, FIFGROUP Cabang Manado mengirimkan Surat Undangan Penyelesaian Kewajiban pada tanggal 8 Februari 2023 dan diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 9 Februari 2023.
6. Di dalam Surat Undangan Penyelesaian Kewajiban tersebut berisi informasi undangan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran sisa kewajiban dengan tenggang waktu 7 hari dan apabila dalam tenggang waktu tersebut customer tidak kunjung datang atau memberikan kabar, maka unit sepeda motor akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, sehingga dalam hal ini pihak FIFGROUP Cabang Manado tidak pernah melakukan tindakan pemerasan apapun kepada yang bersangkutan.
8. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya customer untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal yang tertera pada kontrak kredit dan berkoordinasi dengan pihak FIFGROUP Cabang Manado apabila terdapat kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. (*)