Pentingnya Adat Istiadat Dalam Berbangsa Dan Bernegara














BOGOR (wartamerdeka.info) - Masalah adat sangat penting dalam berbangsa dan bernegara, kendati saat ini masih belum sepenuhnya mendapat perhatian. Begitu pula pemahaman masyarakat terhadap adat istiadat, yang cenderung menganggap bagian dari budaya.


“Saya sependapat, memang salah satu yang belum mendapat perhatian penuh yaitu masalah adat istiadat. Padahal adat itu sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka sangat penting adanya lembaga masyarakat seperti Lemtari yang konsen terhadap adat istiadat di Indonesia,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. saat membuka Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2023, pada Senin (10/4/23) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.


Di hadapan 150 peserta pengurus dan anggota Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari), Ketua MK menjelaskan, masing-masing daerah memiliki ciri khas tersendiri masalah adat dan kedudukannya sangat tinggi.


“Ini merupakan keindahan Bangsa Indonesia. Sesuai dengan yang tercantum dalam Al-Quran, yaitu Allah menciptakan manusia dengan berbangsa bangsa dan bersuku suku untuk saling mengenal. Maka yang dilakukan Lemtari ini merupakan berwujudan yang dimaksud dalam Al Quran itu,” ujar Ketua MK.


Dalam kesempatan itu, Ketua MK menyampaikan pesan bahwa peran Lemtari sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan Adat Istiadat, agar mendapat perhatian Negara. “Perjuangan itu memerlukan waktu dan pengorbanan, tapi yakinlah tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” kata Ketua MK yang ketika itu mendapat applause (tepuk tangan) dari peserta.


Maka itu, lanjut Ketua MK menyarankan, kiranya anggota Lemtari ikut berkontestasi pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Hal ini agar dengan mudah memperjuangkan adat istiadat karena ada di dalam system, yaitu menjadi anggota legislatif.


Sementara itu, Ketua MK menjelaskan kewenangan dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi, sesuai Undang-undang Dasar 1945, Pasal 24C ayat 1 dan 2, yaitu untuk mengadili dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, yang keputusannya tidak ada lagi upaya hukum lainnya.


Semenetara ada lima tugas Mahkamah Konstitusi, yaitu Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945, Memutus sengketa Lembaga Negara, Memutus permohonan pembubaran partai politik, memutus dugaan Dewan Perwakilan Rakyat atas pelanggaran hukum yang dilakukan presiden dan Menyelesaikan sengketa pemilu.


Sebelumnya, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Elisabet, menerangkan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang dibentuk pada masa reformasi melalui perubahan UUD 1945.













Keberadaan MK sebagai bagian strategis dari penataan system ketatanegaraan, berupa institusinalisasi agenda reformasi yang mencangkup demokratisasi, supremasi hukum, jaminan perlindungan hak azasi manusia dan hak-hak konstitusional warga Negara.


Elisabet lebih rinci menjelaskan, terkait kewenangan MK sebagai pengawal konstitusi, maka misinya meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga Negara dan penyelenggara Negara dengan menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bagi lembaga tinggi masyarakat adat. 

      

Ketua Harian Lemtari, Suhaeli Husein Datuk Mudo, SH., pada kesempatan itu berharap pengurus dan anggota Lemtari akan lebih memahami hukum ketataan Negara yang akan menjadi bekal dalam memperjuangkan kembalinya adat istiadat di masing-masing daerah.















Suhaeli Husein menjelaskan, Lemtari yang didirikan pada 6 Januari 2015, merupakan lembaga adat yang menyatukan semua suku dengan adat istiadatnya di masing-masing daerah.


Pada kesempatan itu, Suhaeli Husein menjelaskan, dibentuknya Lemtari karena belum ada lembaga yang konsen terhadap adat istiadat di tingkat nasional. “Ini perlu dilakukan karena hanya satu-satunya yang belum mendapat perhatian pemerintah adalah masalah adat istiadat. Sementara adat itu merupakan jati diri kita Bangsa Indonesia,” tandas Suheili Husein.


Maka, lanjut Suhaeli Husein berharap, Lemtari dapat sebagai lembaga adat Negara, agar di masa mendatang dapat memfungsikan atau menggunakan kembali aturan hukum adat yang ada di masing-masing daerah.


“Kita berharap agar adat istiadat ke depan dapat berfungsi kembali untuk menjadi alat kontrol kehidupan masyarakat, baik akal maupun moralnya kepada anak cucu kita. Ini juga menjadi upaya untuk antisipasi masuknya budaya luar yang dapat mengganggu tata kehidupan masyarakat,” kata Suheili Husein.(Aldi)    

Josep Minar

Sejak 1978-1988 penulis Kolom SDM Edisi Minggu Harian Merdeka, Jakarta. Pada 1988-2012 Reporter Harian Umum Merdeka Jakarta. Lanjut 2013 Berbisnis Usaha Kreatif, pola Jurnalistik Modern

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama