Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Muara Enim Amankan Mobil Fuso Bermuatan Batu Bara Ilegal 35 Ton


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -Polres Muara Enim Polda Sumsel, mengungkap lagi pelanggaran tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, Jumat (07/04/2023). 


Pelaku berinisial B (48)  ini diamankan saat melintas di Jalan lintas sumatera Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan total barang bukti lebih kurang 35 ton batubara ilegal yang diangkut dengan satu mobil fuso bak terbuka. 


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH mengatakan batubara yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton.


"Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah," tutur Kapolres Muara Enim.


Diterangkan Andi Supriadi, pengungkapan pertama dilakukan pada 06 April 2023. Pihaknya mengamankan satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau Nopol : BA 8189 HU dan kurang lebih 32 (Ton Batu Bara.


Keesokan harinya anggota kembali mengamankan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton.


"Modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir  ini, mengambil batubara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan Kab. Muara Enim. Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke Daerah Pulau Jawa,"jelasnya. 


Saat ini, kata Andi Supriadi pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan Pelaku dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara," tutupnya. (Agus v) .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama