Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Truk Angkutan Batu Bara Ilegal


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan satu orang sopir pengangkut 12 ton batu bara tujuan Lampung yang terlibat dalam tindak pidana Illegal mining atau pertambangan ilegal, Rabu (26/04/2023).


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan, bahwa sopir tersebut diamankan saat melakukan pengiriman batubara yang berasal dari Desa Tanjung Lalang , Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim  itu menuju wilayah Lampung pada saat melintasi Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo.


"Pelaku yang diamankan yakni BK (48), warga Dusun V  Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin" tuturnya.


Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Isuzu jenis Light Truck warna putih kombinasi Nopol : BG  8699 JK dan batubara lebih kurang 12 Ton. 


Lebih lanjut Kapolres menambahkan batubara yang diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu jenis Light Truck warna putih kombinasi Nopol : BG  8699 JK dan batubara lebih kurang 12 Ton dan berasal dari aktivitas penambangan illegal.


"Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin atau PETI, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah," ungkap Kapolres Muara Enim, Sabtu (29/4/2023)


Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. 


"Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan pelaku akan dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara," tutupnya. (Agus v).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama