PURWAKARTA (wartamardeka.info) - Terasa aneh dan janggal ketika penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum tidak melihat secara objektif sebuah kasus, sehingga yang menjadi korban adalah justru korban pencurian yang tidak paham tentang Hukum.
Kasus ini berawal ketika HG dan WR Warga Kampung Rawa Sari, Desa Cadas Sari Kec. Plered, Kab.Purwakarta, sudah beberapa kali kehilangan ternak bebek mereka.
Kejadian terakhir pada tanggal 2 Maret 2023 lalu, sebanyak 17 Ekor Bebek milik HG hilang, namun setelah dilakukan pencarian, bebek - bebek tersebut ditemukan warga di rumah AK seorang Residivis.
Atas dasar musyawarah secara kekeluargaan kasus ini dianggap selesai dan berakhir secara damai dengan catatan agar pelaku AK tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Namun tak lama kemudian, terjadi lagi kasus yang sama, kali ini WR yang kehilangan 9 ekor bebek, dan ditemukan di rumah U yang mengaku mendapatkan bebek milik WR dari AK.
Berdasarkan informasi dari U, HG dan WR bersama beberapa warga langsung mendatangi rumah AK, kemudian warga mengajak AK ke suatu tempat untuk diinterogasi, warga kesal karena kejadian terus berulang sehingga terjadi kasus pemukulan terhadap AK.
Setelah itu AK dibawa warga ke Balai Desa untuk diserahkan ke Polsek Plered dan dibuatkan LP kasus Pencurian Nomor: LP/B/14/III/2023/SPKT/POLSEK PLERED/RES PWK/POLDA JBR tanggal 8 Maret 2023, namun atas kesepakatan bersama laporan tidak naik dan berakhir dengan damai.
Selang beberapa lama, perdamaian warga dengan keluarga dan terduga pencuri menjadi terusik, ketika W Istri AK membuat Laporan Polisi kasus penganiayaan terhadap suaminya ke Polres Purwakarta.
Atas laporan tersebut, Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang warga termasuk diantaranya HG dan WR.
Ke empat warga tersebut oleh Polisi dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 352 ayat 1, dan mereka langsung mendekam di tahanan Polres Purwakarta dari tanggal 24 Maret sampai sekarang.
Merasa ada kejanggalan dan ketidak adilan dalam kasus ini akhirnya keluarga dari 4 orang yang ditahan di Polres Purwakarta meminta bantuan Hukum kepada Tim Advokasi Partai Buruh Kab. Purwakarta.
Menindak lanjuti Laporan warga atas kejadian ini Tim Advokasi Partai Buruh Kab. Purwakarta yang dipimpin Wahyu Hidayat SH langsung mendatangi Polres Purwakarta, Minggu, 2 April 2023.
Wahyu mempertanyakan, Pasal 170 KUHP yang diterapkankan polisi kepada empat warga, karena pasal ini masuk pada Bab kejahatan terhadap ketertiban umum.
Jadi Pasal ini tidak tepat disangkakan kepada 4 orang warga, karena awalnya ada kasus pencurian terlebih dahulu baru kemudian terjadi penganiayaan kepada pelaku pencurian
Sementara Pasal 352 ayat 1 penganiayaan ringan yang ancaman hukumannya hanya 3 Bulan sehingga tidak selayaknya ke 4 orang tersebut ditahan
"Sementara tindak pidana pencurian ternak sudah jelas diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun yang jelas pelakunya bisa langsung ditahan," ungkap Wahyu
Wahyu menduga bahwa persoalan ini dimanfaatkan oleh pihak dan oknum tertentu untuk meraup keuntungan.
"Kita akan kerahkan sumberdaya yang ada untuk membantu dan memberikan Advokasi kepada warga yang ditahan hingga dibebaskan," tandasnya.
Wahyu menjelaskan, bukan hanya tim Advokasi Partai Buruh saja yang akan membantu perkara ini. Puluhan Pengacara di Purwakarta siap membantu apabila kasus ini terus bergulir
Semoga Restorative Justice dapat direalisasikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tidak hanya berlandaskan jalur Litigasi tapi Nurani.
Wahyu juga menyampaikan, pihaknya akan buat Laporan Polisi yang bisa menjerat AK sebagai pencuri dan U sebagai penadah
"Siapapun yang bersikeras untuk mencari keuntungan dari perkara ini, kami pastikan akan berhadapan dengan kami baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi," pungkas Wahyu.(AsBud)