BARRU (wartamerdeka.info) - Di bawah kepemimpinan Bupati Suardi Saleh, Pemkab Barru kembali menerima Opini WTP ke-6 kalinya secara berturut-turut.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022 diterima Bupati Barru dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Rebuplik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun di Aula lantai 2 Kantor BPK-RI Perwakilan Sulsel di Makassar, Senin (22/5/2023).
Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2022, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh yang didampingi Ketua DPRD Barru Lukman T mengatakan Kab Barru kembali berhasil menerima Opini WTP yang ke-8 kalinya dan ini merupakan yang ke-6 kali diera kepemimpinannya.
“Alhamdulillah, tadi sore , BPK-RI melalui Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan telah menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan TA 2022 dengan hasil opini WTP, dan bagi Kabupaten Barru ini adalah WTP Ke-8 dan WTP yang ke-6 kalinya berturut turut diperiode kepemimpinan kami," jelas Bupati Barru dua periode tersebut.
Dirinya menyampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu Tim Audit BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang kedepannya akan melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD Tahun Anggaran 2022, dan seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat.
Bupati Suardi Saleh berharap agar opini ini terus dan kita pertahankan. Apa yang masih menjadi perbaikan segera kita benahi dan tentunya menjadi rambu rambu bagi kita untuk terhindar dari masalah masalah hukum dan meminimalisir kesalahan kesalahan yang terjadi.
Selanjutnya, dalam rangka pemeriksaan terinci yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan, tentu kami berharap mendapatkan bimbingan, arahan dan petunjuk
"Kami memahami betul, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung setiap tahunnya dirasakan semakin membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Barru, " ucapnya
Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun mengatakan bahwa Penyerahan LHP ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dikatakan, untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Oleh karena itu lanjut dia, dalam LHP, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.
Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Barru, Kotamadya Parepare, dan Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Pada kesempatan tersebut, selain Pemerintah Kabupaten Barru, Kotamadya Parepare dan Kabupaten Bulukumba hadir menerima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022,
(Humas IKP/Syam)