Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Inilah Tanggapan IPW Atas Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Putusan majelis hakim yang memvonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual  narkoba seberat 1 kg melanggar pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, mendapat tanggapan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.


Menurut IPW putusan tersebut menegaskan pada publik   hal-hal sebagai berikut:


1. Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2.


2. Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai  menjadi ikon  buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena  sebagau  Pati Polri yg semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyatakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat  generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalah gunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual.


3. Hukuman terhadap irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dalam hal menjatuhkan putusan pidana  karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo khsusnya dalam hal  pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Rekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. 


4. Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang  berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan   . Sehingga Polri perlu  melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkwalitas sehingga Polri dapat dipercaya Publik.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama