Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra Penjara Seumur Hidup


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.


Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.


Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan. 


Sementara Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum.


Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.


"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).


Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).


"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujarnya.


Hotman pun bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu tersebut.


"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," katanya.


Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini.


Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5).



Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.

"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Baca artikel CNN Indonesia "Teddy Minahasa Banding Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230509135446-12-947196/teddy-minahasa-banding-divonis-penjara-seumur-hidup-kasus-narkoba.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.

"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Baca artikel CNN Indonesia "Teddy Minahasa Banding Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230509135446-12-947196/teddy-minahasa-banding-divonis-penjara-seumur-hidup-kasus-narkoba.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama