CILACAP (wartamerdeka.info) - Pria berinisial R (34) warga Kabupaten Garut Jawa Barat ditangkap usai menganiaya seorang pria berinisial UW (67). R melakukan aksi kekerasan lantaran kesal Istri korban tak kunjung bayar hutang.
"Iya benar terjadi tindak pidana penganiayaan, pelaku menggigit jari tangan korbanya hingga terputus," jelas Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Minggu (30/4/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban yang beralamat di dusun Mangunjaya RT 002 RW 016 Desa Madura Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap pada Senin (24/04/2023).
Saat itu R mendatangi istri Korban untuk menagih hutang, namun karena korban tidak sanggup membayar utang tersebut, terjadi cekcok antara keduanya.
Mendengar terjadi keributan, korban datang dengan maksud untuk melerai, namun R justru menantang korban hingga kemudian terjadi pergumulan antara korban dan R. Kemudian R menggigit jari tangan korban yang mengakibatkan jari tengah tangan kanan korban terputus pada bagian ujung jari.
Usai penganiayaan itu, istri korban melaporkan tindakan R ke pihak berwajib.
Atas tindakannya, pelaku diamankan di sel Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut.(humas/gus)