Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejari Barru Edukasi Hukum Pengelolaan Dana BOS


Barru (wartamerdeka.info) - Kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Barru merupakan bentuk dukungan guna menghindari penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru, Dr. Abustan, pada kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Barru diaula lantai II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru, Kamis 22/6/2023.


Kegiatan yang dihadiri para Kepala Sekolah SMP dan SD se Kabupaten Barru, Abustan mengatakan, edukasi penerangan hukum dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. 


Dikatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejari Barru guna menghindari penyalahgunaan BOS. Tentunya diharapkan dalam pengelolaan Dana BOS harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan para kepala sekolah harus paham tata kelola Dana BOS dari awal hingga laporan pertanggungjawabannya. 


"Terima kasih kepada Kejaksaan atas adanya kegiatan ini. Kegiatan ini pertama kali dilakukan selain pendampingan Kejari Barru juga melakukan sosialisasi penerangan hukum," ujar Sekda. 


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal, berharap dengan adanya penerangan hukum ini diharapkan akan tercipta prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penggunaan dana BOS agar nantinya tidak bermasalah. 


Taufiq juga menjelaskan, tindak pidana korupsi banyak berasal dari penyalah gunaan Dana Bos yang tentu konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana BOS.


Menurut Taufik Jalal, berdasarkan data, Korupsi pihak sekolah lebih banyak dilakukan oleh Kepala Sekolah sebanyak 57.6 persen. Kasus penyalahgunaan dana BOS tidak akan ditolerir.


"Kami telah menangani beberapa kasus dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku. Ini adalah langkah kami untuk memberikan efek jera dan melindungi penggunaan dana BOS yang sebenarnya untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama