Pencuri 10 Unit Chronebook Merk Zyrek Diringkus Reskrim Brandan

Pangkalan Brandan (wartamerdeka.info) - Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dibawah Pimpinan Kanit Iptu Pol Sihar M.T Sihotang, SH. berhasil meringkus Diki Afrizal Altan  alias Diki (17), warga Dusun Wonorejo Desa Lama Baru, Kecamatan Seilepan, pelaku pencurian 10 buah Chronebook Merk Zyrex di ruang Laboratorium SMAN I di lingkungan Paya Glugur Piturah, Kelurahan Alur Dua.


Informasi yang berhasil dihimpun, pencurian dilakukan tersangka pada Rabu (10/5/2023), ketika itu Herminidia Efrina Naingolan, Spd., salah seorang guru yang ingin masuk ruang laboratorium, melihat kunci pintu ruangan sudah rusak.


Rusaknya kunci pintu menjadi kecurigaan bagi pihak sekolah, setelah melihat dan memeriksa ruangan ternyata 10 buah Chronebook Merk Zyrex sudah tidak ada di tempat alias di gondol maling, hingga pihak sekolah yang mengalami kerugian sekitar Rp.55 juta lebih itu melapor kejadian ke Polsek Pangkalan Brandan dengan LP/B/55/V/2023/SU/lKT/Sek Brandan.

Atas pengaduan pihak sekolah, pihak Kepolisian Sektor Brandan bergerak cepat menurunkan Tim dan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti bukti yang diperlukan.


Dalam penyelidikan, di dapat imformasi dari warga bahwa pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh Diki, yang usai mencuri tersangka lari ke wilayah Dumai Provinsi Riau, untuk menghilangkan jejak. Mendapat informasi tersebut pihak kepolisian menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.


Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Kapolsek, AKP Bram Candra S., SH., MH. menerbitkan surat perintah Kepada Kanit Reskrim, Iptu S. Sihotang beserta anggota untuk menangkap pelaku pencurian.


Tim bergerak pada Jum’at (23/6/23), pukul 21.00 WIB, tepat di wilayah Kawasan Industri Dumai, Propinsi Riau, di duga tersangka sedang bekerja langsung di ciduk. Setelah diintrogasi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.


Ketika itu juga, Diki langsung dibawa kembali ke Pangkalan Brandan untuk diproses secara hukum atas perbuatannya berikut barang bukti hasil pencurian disita sebagai bukti dipengadilan. (Hasrizal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama