Di Lamongan, Penggunaan Dana Kelurahan Tidak Transparan

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Penggunaan alokasi dana di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong tidak transparan menyusul tertutupnya Lurah setempat saat di konfirmasi terkait besaran dana dan penggunaannya.

Dana kelurahan berasal dari APBN yang masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga penggunaannya harus transparan. Selain untuk pembangunan fisik, dana kelurahan juga bisa untuk pemberdayaan masyarakat. 

Lurah Brondong, Sunadyan, dikonfirmasi via saluran ponselnya terkesan tidak jelas memberi jawaban. Bahkan ada kesan menutupi, sedikitnya ada tiga titik kegiatan yang saat dikonfirmasi besaran anggarannya tidak disampaikan secara jelas. Kegiatan proyek jalan lingkungan yang di klaim sebagai kegiatan kelurahan, padahal jelas dari program Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan. 

"Ya, itu kalau tidak salah (yang besuk akan digarap) adalah kegiatan dari alokasi dana kelurahan, ada pengaspalan, juga jalan yang di cor dan untuk pembatas di lokasi tempat pembuangan sementara (TPS)," ujar Lurah. Padahal, kegiatan jalan yang dimaksud bukan dari alokasi dana kelurahan. 

Sementara, jalan  cor juga tanpa menggunakan wiremess, sedangkan tanah di lokasi tersebut areal pusaran air saat musim hujan. Besaran anggarannya dan CV yang mengerjakan tidak transparan, padahal mengerjakannya atas penunjukan Lurah. 

"Waduh mohon maaf, CV apa ya yang mengerjakan itu, anggaran berapa? saya juga lupa," kata Lurah.

Camat Brondong, Mahfud, dihubungi menjelaskan jika dana kelurahan di Brondong mendapat Rp.600 juta. "Untuk kelurahan Brondong dapat Rp. 600 juta dan di tambah dari jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Jadi kalau ndak salah sekitar Rp.800 juta," jelas mantan Camat Solokuro ini seraya menyuruh awak media menghubungi Lurah. (Tim)

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama