Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah,
SH, MH., dalam amanatnya kepada peserta apel setiap Senin pagi, terdiri dari; Kepala OPD dan seluruh staf jajaran Pemprov. Sulbar
serta para Kepala SMA, SMK dan SLB se-Sulawesi Barat, agar fokus pada prioritas
penanganan 4 Masalah + 1 Pengendalian Inflasi yaitu :
1.
Kemiskinan Ekstrim
2.
Stunting
3.
PORTAL-ATS
4.
Kawin Muda (Pernikahan usia Dini/Remaja), dan
5.
Pengendalian Inflasi.
Masalah yang krusial sektor Pendidikan adalah tingginya
angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdata melalui versi BKKN sebanyak 48.000
orang. Penanganan masalah krusial ini melalui Program Tangani Total Anak Tidak
Sekolah disingkat "PORTAL-ATS" dikoordinasikan langsung OPD Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pj. Gubernur menunjuk Kepala Dinas, Dr. H. Mithhar, S.Pd.
M.P.d., selaku Penanggungjawab Tim. Sekretaris Dinas Sjafiuddin, S.Pd. M.AP,
selaku Ketua Tim. dan Ikhwan, S. Si. M.Ec. Dev, selaku Sekretaris Tim, hal ini
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Daerah Selaku Pengguna Anggaran Nomor: B/400.3.1/554/2023 Tahun 2023. Tentang
Pembentukan Tim Implementasi Program Tangani Total Anak Tidak Sekolah Lingkup
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023.
Tertanggal 4 Juli 2023.
Para Kepala SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Barat, Kedudukan Dalam
Tim sesuai wilayah Kabupaten yaitu sebagai Anggota Tim.
Adapun tugas Tim sebagaimana tersebut pada diktum kedua SK
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan koordinasi seluruh kegiatan terkait penanganan
Anak Tidak Sekolah (ATS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat;
2.
Melaksanakan kebijakan dan strategi terkait
dengan Penyelenggaraan Program Tangani Total Anak Tidak Sekolah (PORTAL-ATS) di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan
melibatkan seluruh stakeholders yang dibutuhkan;
3.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PORTAL-ATS;
4.
Melaporkan pelaksanaan PORTAL-ATS.
Berdasakan SK tersebut, maka Anggota Tim Penanganan
PORTAL-ATS, dalam hal ini, para Kepala Sekolah (SMA/SMK/SLB) bersama Guru dan
Staf sekolah langsung turun ke Lingkungan dan atau Dusun secara sistemik,
masif, dan terstruktur, door to door dari rumah ke rumah warga untuk
REKONFIRMASI Data yang disinyalir Tidak Valid dari Data ATS SULBAR Versi BKKN
2021.
Kepala SMKN 1 Tapalang Barat Kabupaten Mamuju, Drs. SJAHRIR
TAMSI, M.Pd. menurunkan personilnya yang terdiri dari guru dan staf sekolah
sebanyak 20 orang dan dibagi dalam 10 Tim. Masing-masing Tim sebanyak 2 orang
dengan tugas untuk satu orang merekonfirmasi data kepada terdata dan satunya
lagi mendokumentasikan kegiatan tersebut. Mereka dikawal Babinsa dan
Bhabinkamtimas berangkat melaksanakan Tugas Mulia tanpa Surat Tugas untuk
MEREKONFIRMASI DATA ATS di Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Provinsi
Sulawesi Barat. Hanya karena kepedulian dan berbekal dengan niat yang tulus dan
petunjuk/arahan dari Kepala Sekolahnya beserta Ketua Komite Sekolah yang juga
adalah Kepala Desa Pasa'bu, Jalaluddin Jadil, S.Ag.
Perlu diketahui bahwa Satuan Pendidikan jenjang SLTA di
Kecamatan Tapalang Barat terdapat 1 SMK, 1 SMA, dan 1 MA.
Ada 587 orang terdata ATS se-Kecataman Tapalang Barat versi
Data BKKN yang tersebar di 7 Desa dan 49 Dusun :
1.
Pasa'bu, 7 Dusun
2.
Ahu. 6 Dusun
3.
Dungkait 6 Dusun
4.
Tante Pao 6 Dusun
5.
Pangasaan 7 Dusun
6.
Labuang Rano 9 Dusun
7.
Lebani 8 Dusun
Tim PORTAL-ATS SMKN 1 Tapalang Barat terjun langsung
merekonfirmasi data di 3 (tiga) Desa yaitu, Pasa'bu, Ahu, dan Dungkait pada
Minggu 16 Juli 2023 pukul 10.00-17.00 Wita. Menyisir rumah warga yang terdata
ATS satu persatu dan memperolah hasil yang terkonfirmasi sebanyak 205 orang
dengan rincian sebagai berikut :
· Tidak/Belum Pernah Sekolah (T/BPS) = Nihil
· Putus Sekolah = 10 orang;
· Lulus Tidak Lanjut = 28 orang;
Total ATS. = 38 orang
· Aktif Sekolah = 111 orang
· Tamat : SMA/SMK/MA = 17 orang
· Menikah sebanyak = 15 orang
· Sudah Kerja. = 2 orang
· Gila = 1 orang
· Meninggal = 3 orang
· Kosong, tidak ada lagi di lokasi/pindah domisili
= 18 orang
· Kembali Bersekolah = 2 orang
Tim REKONFIRMASI DATA ATS SMKN 1 Tapalang Barat Kabupaten
Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Menuai SUKSES. 10 Tim melaksanakan tugasnya
dengan lancar, tertib, aman, terkendali dan TERUKUR.
Namun di beberapa Kabupaten dan Kecamatan lainnya dilaporkan
mendapat hambatan dan lika-liku berita yang menarik diantaranya :
Ada Tim Rekonfirmasi Data ATS yang diusir pulang oleh tuan
rumah warga terdata ATS, marah-marah mendengar anaknya terdata ATS, padahal
faktanya masih aktif sekolah. Ada pula tuan rumah menanyakan tentang Surat
Tugas dari Tim Rekonfirmasi Data ATS. Ada yang dihadang dan dikejar anjing
milik tuan rumah warga terdata ATS. Ada yang melintasi jalan alternatif
menyebrangi sungai dengan yang deras. Ada yang harus bermalam dan numpang
nginap di rumah tetangga warga terdata ATS sambil menunggu yang bersangkutan
pulang dari kebunnya. Ada pula yang menyambut dengan penuh suka cita, sebab
mengira didata untuk menerima "BANTUAN" dari Pemerintah.
Sebagai Catatan untuk dipahami :
1.
Bahwa semua anak yang duduk dan sedang belajar pada
semua jenjang sekolah, Tidak Boleh lagi dikeluarkan dari sekolah. Oleh karena
tidak ada satupun Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu.
Yang ada, : Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru disingkat PPDB yang setiap tahunnya diterbitkan oleh
Kemendikbudristek RI, dan Pemda setempat;
2.
Tinggal Kelas, Sangat berpotensi Anak Putus Sekolah.
Sementara Negara/Pemerintah termasuk di dalamnya Pengelolah semua jenjang
Satuan Pendidikan Wajib menangani ATS : Menyekolahkan anak yang Tidak/Belum Pernah Sekolah; Mengembalikan ke sekolah bagi anak yang putus
sekolah; dan Melanjutkan Sekolah bagi anak yang Lulus pada
jenjang SD atau yang sederajat untuk Lanjut ke SMP atau yang sederajat dan anak
yang Lulus pada jenjang SMP atau yang sederajat untuk Lanjut ke SMA/MA-SMK/MAK; Semua ATS wajib dipertahankan hingga tamat sekolahnya. Memfasilitasi ATS masuk PKBM (Paket A, B, atau
C).
3.
Negara (Pemerintah, Pemda, termasuk Satuan
Pendidikan) berkewajiban untuk mewujudkan komitmen dalam pemenuhan hak anak
(warga negara) atas pendidikan yang layak melalui Program Kembali Bersekolah.
4.
Program Pemerintah sebagaimana Bonus Demografi
Pendidikan Tahun 2010 hingga 2035, "Semua Penduduk Indonesia Bersekolah".
Program inilah yang ramai direspon dan ditindaklanjuti/dijabarkan oleh Pemda
Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan membuat Kebijakan dan atau Peraturan Daerah
tentang Pendidikan Gratis.
5.
Portal-ATS oleh Pemda Provinsi Sulawesi Barat 2020.
Sejatinya segera di upgrade menjadi "Gerakan Kembali Bersekolah"
Tahun 2023 ini.
6.
Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Dr. ZUDAN
ARIF FAKRULLAH, SH.MH., Sangat Tepat menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Mithhar, S.Pd. M.Pd. sebagai Penanggungjawab
PORTAL-ATS 2023.
7.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Mithhar, S.Pd. M.Pd. Sangat Tepat,
Menerbitkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Selaku Pengguna Anggaran Nomor
B/400.3.1/554/2023 Tahun 2023. Tentang Pembentukan Tim Implementasi Program
Tangani Total Anak Tidak Sekolah Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023. Tertanggal 4 Juli 2023. Dan menunjuk
Sekretaris Dinas Sjafiuddin, S.Pd. M.AP, selaku Ketua Tim dan Ikhwan, S. Si.
M.Ec. Dev, selaku Sekretaris Tim.
Para Kepala SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Barat, Kedudukan Dalam
Tim sesuai wilayah Kabupaten adalah selaku Anggota Tim Implementasi PORTAL-ATS
Tahun 2023.
Penulis : (Sjahrir Tamsi)