Lika-Liku Rekonfirmasi Data ATS di Provinsi Sulawesi Barat

Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH, MH., dalam amanatnya kepada peserta apel setiap Senin pagi, terdiri dari; Kepala OPD dan seluruh staf jajaran Pemprov. Sulbar serta para Kepala SMA, SMK dan SLB se-Sulawesi Barat, agar fokus pada prioritas penanganan 4 Masalah + 1 Pengendalian Inflasi yaitu :

1.     Kemiskinan Ekstrim
2.     Stunting
3.     PORTAL-ATS
4.     Kawin Muda (Pernikahan usia Dini/Remaja), dan
5.     Pengendalian Inflasi.

Masalah yang krusial sektor Pendidikan adalah tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdata melalui versi BKKN sebanyak 48.000 orang. Penanganan masalah krusial ini melalui Program Tangani Total Anak Tidak Sekolah disingkat "PORTAL-ATS" dikoordinasikan langsung OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Pj. Gubernur menunjuk Kepala Dinas, Dr. H. Mithhar, S.Pd. M.P.d., selaku Penanggungjawab Tim. Sekretaris Dinas Sjafiuddin, S.Pd. M.AP, selaku Ketua Tim. dan Ikhwan, S. Si. M.Ec. Dev, selaku Sekretaris Tim, hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Selaku Pengguna Anggaran Nomor: B/400.3.1/554/2023 Tahun 2023. Tentang Pembentukan Tim Implementasi Program Tangani Total Anak Tidak Sekolah Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023. Tertanggal 4 Juli 2023.

Para Kepala SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Barat, Kedudukan Dalam Tim sesuai wilayah Kabupaten yaitu sebagai Anggota Tim.

Adapun tugas Tim sebagaimana tersebut pada diktum kedua SK tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Melakukan koordinasi seluruh kegiatan terkait penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
2.     Melaksanakan kebijakan dan strategi terkait dengan Penyelenggaraan Program Tangani Total Anak Tidak Sekolah (PORTAL-ATS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan melibatkan seluruh stakeholders yang dibutuhkan;
3.     Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PORTAL-ATS;
4.     Melaporkan pelaksanaan PORTAL-ATS.

Berdasakan SK tersebut, maka Anggota Tim Penanganan PORTAL-ATS, dalam hal ini, para Kepala Sekolah (SMA/SMK/SLB) bersama Guru dan Staf sekolah langsung turun ke Lingkungan dan atau Dusun secara sistemik, masif, dan terstruktur, door to door dari rumah ke rumah warga untuk REKONFIRMASI Data yang disinyalir Tidak Valid dari Data ATS SULBAR Versi BKKN 2021.

Kepala SMKN 1 Tapalang Barat Kabupaten Mamuju, Drs. SJAHRIR TAMSI, M.Pd. menurunkan personilnya yang terdiri dari guru dan staf sekolah sebanyak 20 orang dan dibagi dalam 10 Tim. Masing-masing Tim sebanyak 2 orang dengan tugas untuk satu orang merekonfirmasi data kepada terdata dan satunya lagi mendokumentasikan kegiatan tersebut. Mereka dikawal Babinsa dan Bhabinkamtimas berangkat melaksanakan Tugas Mulia tanpa Surat Tugas untuk MEREKONFIRMASI DATA ATS di Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Hanya karena kepedulian dan berbekal dengan niat yang tulus dan petunjuk/arahan dari Kepala Sekolahnya beserta Ketua Komite Sekolah yang juga adalah Kepala Desa Pasa'bu, Jalaluddin Jadil, S.Ag.

Perlu diketahui bahwa Satuan Pendidikan jenjang SLTA di Kecamatan Tapalang Barat terdapat 1 SMK, 1 SMA, dan 1 MA.

Ada 587 orang terdata ATS se-Kecataman Tapalang Barat versi Data BKKN yang tersebar di 7 Desa dan 49 Dusun :

1.     Pasa'bu, 7 Dusun
2.     Ahu. 6 Dusun
3.     Dungkait 6 Dusun
4.     Tante Pao 6 Dusun
5.     Pangasaan 7 Dusun
6.     Labuang Rano 9 Dusun
7.     Lebani 8 Dusun

Tim PORTAL-ATS SMKN 1 Tapalang Barat terjun langsung merekonfirmasi data di 3 (tiga) Desa yaitu, Pasa'bu, Ahu, dan Dungkait pada Minggu 16 Juli 2023 pukul 10.00-17.00 Wita. Menyisir rumah warga yang terdata ATS satu persatu dan memperolah hasil yang terkonfirmasi sebanyak 205 orang dengan rincian sebagai berikut :

·    Tidak/Belum Pernah Sekolah (T/BPS) = Nihil
·    Putus Sekolah = 10 orang;

·    Lulus Tidak Lanjut = 28 orang;

Total ATS. = 38 orang
·    Aktif Sekolah = 111 orang
·   Tamat : SMA/SMK/MA = 17 orang
·   Menikah sebanyak = 15 orang
·   Sudah Kerja. = 2 orang
·   Gila = 1 orang
·   Meninggal = 3 orang
·   Kosong, tidak ada lagi di lokasi/pindah domisili = 18 orang
·   Kembali Bersekolah = 2 orang

Tim REKONFIRMASI DATA ATS SMKN 1 Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Menuai SUKSES. 10 Tim melaksanakan tugasnya dengan lancar, tertib, aman, terkendali dan TERUKUR.

Namun di beberapa Kabupaten dan Kecamatan lainnya dilaporkan mendapat hambatan dan lika-liku berita yang menarik diantaranya :

Ada Tim Rekonfirmasi Data ATS yang diusir pulang oleh tuan rumah warga terdata ATS, marah-marah mendengar anaknya terdata ATS, padahal faktanya masih aktif sekolah. Ada pula tuan rumah menanyakan tentang Surat Tugas dari Tim Rekonfirmasi Data ATS. Ada yang dihadang dan dikejar anjing milik tuan rumah warga terdata ATS. Ada yang melintasi jalan alternatif menyebrangi sungai dengan yang deras. Ada yang harus bermalam dan numpang nginap di rumah tetangga warga terdata ATS sambil menunggu yang bersangkutan pulang dari kebunnya. Ada pula yang menyambut dengan penuh suka cita, sebab mengira didata untuk menerima "BANTUAN" dari Pemerintah.

Sebagai Catatan untuk dipahami :

1.     Bahwa semua anak yang duduk dan sedang belajar pada semua jenjang sekolah, Tidak Boleh lagi dikeluarkan dari sekolah. Oleh karena tidak ada satupun Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu.
Yang ada, : Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB yang setiap tahunnya diterbitkan oleh Kemendikbudristek RI, dan Pemda setempat;
2.     Tinggal Kelas, Sangat berpotensi Anak Putus Sekolah. Sementara Negara/Pemerintah termasuk di dalamnya Pengelolah semua jenjang Satuan Pendidikan Wajib menangani ATS :   Menyekolahkan anak yang Tidak/Belum Pernah Sekolah;   Mengembalikan ke sekolah bagi anak yang putus sekolah; dan  Melanjutkan Sekolah bagi anak yang Lulus pada jenjang SD atau yang sederajat untuk Lanjut ke SMP atau yang sederajat dan anak yang Lulus pada jenjang SMP atau yang sederajat untuk Lanjut ke SMA/MA-SMK/MAK; Semua ATS wajib dipertahankan hingga tamat sekolahnya. Memfasilitasi ATS masuk PKBM (Paket A, B, atau C).
3.     Negara (Pemerintah, Pemda, termasuk Satuan Pendidikan) berkewajiban untuk mewujudkan komitmen dalam pemenuhan hak anak (warga negara) atas pendidikan yang layak melalui Program Kembali Bersekolah.
4.     Program Pemerintah sebagaimana Bonus Demografi Pendidikan Tahun 2010 hingga 2035, "Semua Penduduk Indonesia Bersekolah". Program inilah yang ramai direspon dan ditindaklanjuti/dijabarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan membuat Kebijakan dan atau Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis.
5.     Portal-ATS oleh Pemda Provinsi Sulawesi Barat 2020. Sejatinya segera di upgrade menjadi "Gerakan Kembali Bersekolah" Tahun 2023 ini.
6.     Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKRULLAH, SH.MH., Sangat Tepat menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Mithhar, S.Pd. M.Pd. sebagai Penanggungjawab PORTAL-ATS 2023.

7.     Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Mithhar, S.Pd. M.Pd. Sangat Tepat,

Menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Selaku Pengguna Anggaran Nomor B/400.3.1/554/2023 Tahun 2023. Tentang Pembentukan Tim Implementasi Program Tangani Total Anak Tidak Sekolah Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023. Tertanggal 4 Juli 2023. Dan menunjuk Sekretaris Dinas Sjafiuddin, S.Pd. M.AP, selaku Ketua Tim dan Ikhwan, S. Si. M.Ec. Dev, selaku Sekretaris Tim.

Para Kepala SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Barat, Kedudukan Dalam Tim sesuai wilayah Kabupaten adalah selaku Anggota Tim Implementasi PORTAL-ATS Tahun 2023.

Penulis : (Sjahrir Tamsi)

Josep Minar

Sejak 1978-1988 penulis Kolom SDM Edisi Minggu Harian Merdeka, Jakarta. Pada 1988-2012 Reporter Harian Umum Merdeka Jakarta. Lanjut 2013 Berbisnis Usaha Kreatif, pola Jurnalistik Modern

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama