Kenalan di Medsos Berujung Petaka


CILACAP (wartamerdeka.info) - Seorang anak perempuan beinisial CAW (13) warga Cilacap Utara menjadi korban tindakan asusila disebabkan foto tanpa busananya tersebar di medsos instagram.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya Senin (14/8/2023) menjelaskan, awalnya korban CAW  berkenalan dengan pelaku EMA warga Cilacap Utara melalui medsos instagram.  

Kemudian keduanya intens berkomunikasi melalui chat di medos, sampai akhirnya sekira Maret 2023 karena bujukan dari pelaku akhirnya korban memberikan fotonya yang telanjang dada, sehingga terlihat payudaranya.

Hal tersebut dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto. Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp.500.000,.

Uang diberikan oleh korban kepada pelaku. Pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam. Pelaku memberikan pilihan, kirim foto atau kirim uang. Sampai akhirnya  korban merasa terancam dan melaporkan kepada orangtuanya.

Kemudian mereka melaporkan ke Polresta Cilacap sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar. (Humas/Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama