RE Barimbing Nilai, Sidang Peradilan Kasusnya Tidak Sah

RE. Berimbing, Jakarta. (Foto: Istimewa)
RE. Barimbing di Jakarta (Foto: Istimewa)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tak terima proses kasusnya dilanjutkan di pengadilan, terdakwa RE Barimbing menilai paradilannya tidak sah. Sebab ia menolak keras dituduh melakukan tindak pidana.

"Saya menolak keras dituduh melakukan tindak pidana. Kalau ini (sidang kasusnya-red), tetap dilanjutkan, maka saya anggap tidak sah," katanya, Senin (2/10/2023), di Jakarta.

Alasan Barimbing menyebut peradilannya tidak sah karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyidangkan kasusnya menolak eksepsinya. "Saya kira diterima. Sejak putusan majelis hakim menolak eksepsi saya, saya anggap sidang selanjutnya tidak sah," terangnya.

Terkait tuduhan pidana melakukan pengrusakan barang dengan kekerasan mengakibatkan luka, menurutnya tidak berdasar. Sebab, tambahnya, peristiwa pemotongan plang milik salah satu yayasan di Bambu Apus, Jakarta Timur yang kemudian dibawa kantor polisi merupakan salah satu tindakan membela kepentingan hukum kliennya. "Kami bertindak dengan itikad baik membawa potongan plang tersebut ke kantor polisi sebagai bukti pengaduan kami. Jadi, tidak ada maksud atau niat jahat kami saat itu," katanya.

Dimana Barimbing saat itu mengadukan yayasan tersebut ke polisi karena diduga memasuki pekarangan tanpa hak. "Karena pengaduan kami itu masih tahap penyelidikan, maka kami mencari bukti yaitu plang yang berdiri persis di depan plang kami di atas obyek tanah kosong di Bambu Apus, Jakarta Timur. Lalu plang itu kami bawa ke kantor polisi. Ini ada tanda terimanya," papar Barimbing sambil menunjukkan beberapa dokumen, di antaranya gambar papan plang miliknya dan milik yayasan.

Untuk itulah, lanjut Barimbing, ada hak kebebasan yang melekat pada profesi advokat yaitu hak istimewa yang disebut imunitas saat ia menjalankan profesinya untuk membela kepentingan hukum kliennya. "Artinya, hak kekebalan dalam melakukan profesi untuk membela kepentingan hukum klien sesuai dengan Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," katanya dengan tegas.

Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK), terang Barimbing, telah mengabulkan permohonan perkara pengujian Pasal 16 yang dikenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat. "Pasal itu telah dikuatkan oleh MK," katanya lagi.

Seperti diketahui, putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (14/05/2015). Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut mahkamah, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Oleh karena itu, menurut Barimbing, ia yang bertindak membela kepentingan hukum kliennya tidak dapat dituntut secara hukum. "Karena kami advokat dalam menjalankan profesi melekat hak imunitas," katanya.

Selanjutnya, Barimbing menyampaikan kronologi kasus ini. Berawal dari pemotongan tiang papan plang milik salah satu yayasan di atas lahan di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur karena yayasan itu diduga memasuki pekarangan tanpa hak. "Di lahan itu ada dua papan plang, yang satu punya saya dan yang satu lagi punya yayasan. Kami yang lebih duluan memasang plang. Setelah kami pasang, seminggu kemudian pihak yayasan memasang plang persis di depan menutupi sebagian papan plang saya. Atas pemasangan plang oleh yayasan itu, lalu kami mengadu ke polisi," ujarnya.

Barimbing juga menegaskan, tuduhan tindak pidana yang yang kini sedang diproses di PN Jakarta Timur merupakan "kriminalisasi" terhadap ia sebagai advokat. "Ini juga bentuk kriminalisasi," pungkasnya.

Sementara pihak yayasan hingga berita ini belum dapat dikonfirmasi. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama