Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Wisata Indonesia

Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Polres Lampung Utara Gelar Sosialisasi Hukum

Lampung Utara - Untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024, Polres Lampung Utara menggelar Sosialisasi Hukum Penangan Tindak Pidana/Gakumdu Pemilu dan Pemilihan di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Jumat (3/11/23).

Kegiatan tersebut di pimpin Waka Polres Kompol Dwi Santosa mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, di hadiri jajaran personel Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran.

Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa saat membuka kegiatan ini, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang aturan terkait pemilu dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka menjaga netralitas Polri pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, yang tahapannya dimulai di tahun 2023 ini.

"Kegiatan Sosialisasi ini penting dilakukan untuk mencegah sejak dini potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 nanti", kata Kompol Dwi.

Sosialisasi ini, lanjut dia, perlu kita pelajari baik dari jajaran Polres hingga Polsek dengan maksud agar dapat meningkatkan pemahaman terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di tingkat kecamatan, sehingga pada saat menghadapi atau menangani adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sudah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagaimana Netralitas baik  Anggota Polri maupun Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun sesuai Pasal 1 Angka 14 Perbawaslu 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN", ujarnya.(Yok)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama