Lampung Utara - Untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024, Polres Lampung Utara menggelar Sosialisasi Hukum Penangan Tindak Pidana/Gakumdu Pemilu dan Pemilihan di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Jumat (3/11/23).
Kegiatan tersebut di pimpin Waka Polres Kompol Dwi Santosa mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, di hadiri jajaran personel Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa saat membuka kegiatan ini, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang aturan terkait pemilu dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka menjaga netralitas Polri pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, yang tahapannya dimulai di tahun 2023 ini.
"Kegiatan Sosialisasi ini penting dilakukan untuk mencegah sejak dini potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 nanti", kata Kompol Dwi.
Sosialisasi ini, lanjut dia, perlu kita pelajari baik dari jajaran Polres hingga Polsek dengan maksud agar dapat meningkatkan pemahaman terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di tingkat kecamatan, sehingga pada saat menghadapi atau menangani adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sudah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagaimana Netralitas baik Anggota Polri maupun Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun sesuai Pasal 1 Angka 14 Perbawaslu 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN", ujarnya.(Yok)