Pol PP Tangerang Segel Tambang Galian Ilegal

Tangerang, wartamerdeka.info, Maraknya galian c ilegal di wilayah kabupaten Tangerang, selain dipastikan merusak lingkungan juga jalan yang di lewati truck yang mengangkut tanah galian tersebut membuat jalan jalan rusak dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah di wilayah Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/11/2023).
Lahan galian itu ditutup karena aktivitas itu, ilegal dan dinilai berbahaya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP setempat, usai menerima aduan dari masyarakat. 
"Dihentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian itu juga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," katanya.


Menurut Agus, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian. Pemkab berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak. 
"Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat," jelasnya. 
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan, pihaknya tidak segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Guna terciptanya kenyamanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata dia. (Hairul/Kominfo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama