Dewan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia Terbentuk di Kota Makassar

 

Lembaga Sertifikasi Profesi disingkat LSP adalah Lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi Profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Profesi.
Dewan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia resmi terbentuk pada tanggal 17 Januari 2024 dan Berkantor Pusat di Jalan Jipang Raya Villa Mega Mustika Nomor 10 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Dewan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia terbentuk berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Pengarah PT. LSP Manajemen Pendidikan Indonesia Nomor : KEP. 02/DP/LSP.MP-MPI/I/2024. Tentang Pengangkatan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia Periode 2024-2029. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 17 Januari 2024.

Pengangkatan Dewan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia Periode 2024-2029. Setelah Ketua Dewan Pengarah menimbang dengan saksama :
1) Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Pendidikan Indonesia Nomir 05 Tanggal 11 Januari 2024;
2) Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0003999.SH.01.01 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Pendidikan Indonesia Tertanggal 16 Januari 2024;
3) Keputusan Dewan Pendiri PT. LSP Manajemen Pendidikan Nomor : KEP.002/DPd/PT.LSP-MP/XI/2023 Tanggal 24 Mei 2023 Tentang Penetapan Dewan Pengarah LSP Manajemen Pendidikan Indonesia.
Mengingat pula :
1) Instruksi Presiden RI Nomo 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi SMK;
2) Pedoman BNSP Nomor 202 Klausul 4.3 Sarana dan Perangkat;
3) Pedoman BNSP Nomor 201 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum LSP.
Berdasarkan ketiga pertimbangan dan mengingat 3 (tiga) kebijakan yang mendasari Eksistensi Lahirnya LSP di atas maka Ketua Dewan Pengarah PT. LSP Manajemen Pendidikan Indonesia, Dr. Muh. Rusli Said, SE.,MM. 

Mengangkat dan Menetapkan Dewan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 Keputusan Dewan Pengarah dengan Daftar Struktur Organisasi Dewan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia Periode 2024-2029 sebagai berikut :

Direktur :
Dr. H. Arifin, S.Sos. M.Si. CIPA;
Manajer Administrasi Umum & Keuangan :
Dr. Hj. Dinarwati, SE. MM;
Manajer Manajemen Mutu & Standarisasi :
Arfiani Babay, S.Pd. M.Pd. ;
Manajer Kelembagaan, Kerja Sama & Sosialisasi:
Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd.;
Manajer Teknologi Informasi/Admin Utama :
Suprapto Haris, S.Kom;
Ketua Komite Skema :
Dr. Wahirah, M.Pd.

Demikian pula Tupoksi Dewan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia juga ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam lampiran 2  Keputusan Dewan Pengarah PT. LSP Manajemen Pendidikan Indonesia Nomor : KEP. 02/DP/LSP.MP-MPI/I/2024. Tentang Pengangkatan Pengurus LSP Manajemen Pendidikan Indonesia. Periode 2024-2029.

Perlu diketahui bahwa dalam rangka menjelang Pertemuan yang melibatkan Dewan Pengarah, Tim Pendiri dan Tim Skema yang direncanakan Tanggal 27 Januari 2024 nanti, maka diharapkan kepada Dewan Pengurus dan Direksi hadir mempererat jalinan Silaturrahmi sesama Dewan Pengurus dan Direksi untuk membahas persiapan Pertemuan di atas. Silaturrahmi dimaksud dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pukul 15.30 Wita via Virtual Zoom Meeting. (Sjahrir Tamsi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama