Sebanyak 150 Warga mengadakan aksi Do'a Bersama Lintas Masyarakat Untuk Pahlawan Demokrasi, Senin (26/02/24).
Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 1).
Dalam pelaksanaan dilapangan peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sesuai Peraturan KPU No 8 tahun 2022 berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara, antara lain :
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Situasi dan kondisi terakhir telah menyudutkan KPPS sebagai leading terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu dengan berbagai isu antara lain tuduhan penyebab carut marutnya proses penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS. Kompleksitas tugas berat KPPS, PPS, PPK dan Linmas tersebut ternyata sebagian besar berdampak menimbulkan kelelahan.
Data sementara dari berbagai sumber menyebutkan korban terkait penyelenggaraan Pemilu di tahun 2019 di Provinsi Lampung sebanyak 5 korban ( KPPS 4 orang, 1 Linmas) sedangkan untuk Pemilu 2024 tercatat 18 Korban (KPPS 11 orang, PPS 3 orang, PPK 2 orang dan Linmas 2 orang), melihat data tersebut menunjukkan adanya peningkatan.
Sebagai bentuk penghargaan dan rasa kepedulian terhadap dedikasi dan pengorbanan yang telah didarmakan oleh KPPS dan bahkan ada yang meninggal dunia, seyogyanya kita mengapresiasi serta mendoakan anggota KPPS yang wafat saat bertugas dalam Pemilu 2024 khususnya di Provinsi Lampung semoga mendapat tempat yang mulia disisiNya.
Semoga kita senantiasa dalam perlindungan Allah SWT, diberi kekuatan untuk senantiasa menjadi insan yang bertanggung jawab, bisa menghargai pengorbanan dan pengabdian anggota KPPS yang layak kita sebut “Pahlawan Demokrasi”, Menjaga moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara guna menjaga keutuhan NKRI.
Bandar Lampung, 24 Februari 2024 Badan Adhoc yang Meninggal Dunia dan Sakit pada Pemilu 2024 di Wilayah Kab./Kota Provinsi Lampung, sebagai berikut :
A. Meninggal Dunia : 19 ORANG
- Nizar Efendi bin Dulsih
- Hariyadi, Edi Susanto bin Hadi DimyantoI, Komang Putu Astawan, Sungadi, Husin, Asnawi, Sulastri binti Cipto, Miharjo, Sugiran, Siti Pringhowati, Saimin, Rizki, Irawan, Agus Waluyo, SP.d., Bambang Irawan, Panisar (PPS),
Ansori, Tri Apriyani, Saiful Anwar bin H. Madbarun dan Yahmin bin Sakat.
B. Sakit/Kecelakaan Kerja : 45 Orang
Bayu Dwi Julianto, Heky Marzem, Ririn Lingganata Herbiyanto, Ary Mayank Futry,
Laras Tiastuti, Gusmayini Ariyantini, Vereni Lestari, Retno Ayu Pratiwi, Edward Yurangga, Nasroza Agus Salim, Eka Budiarsi (KPPS Kecamatan TKP Kaliawi), Noviansyah, Fazrie Mulya, Muhamad Fahmi, Adelola Thiara, Idela Saputri, Muhamad Ibnu Fajar, Amelia Rizki AZ- Zahro, Jamhari, Nur Ifani Saputri, Titania Hermana, Githa Putri Ramadhani, Kori Handrian, Reni Tirta Juhana, Muhamad Kholdi, Ilmi Ratul Dewi Islami, Fiqih Alhusni Tjindarbumi, Vivi Elvira, M. Umar, Remon Aprizal, Wayan Yogi, Dewa Pangestu, Sriyono, Muhroni, Dedi Firmanto. (Yoke)