Komplotan Pencuri Sapi Dibekuk Satreskrim Polres Barru

 Barru, wartamerdeka.info, - Lima dari enam tersangka pelaku pencuriam ternak sapi berhasil dibekuk Tim Reskrim  Polres Barru. Itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres saat Konferensi Pers di Mapolres Barru, Selasa (27/2/2024).

Empat pelaku ditampilkan saat konferensi pers diantaranya, IM warga Lojie, MM warga Bojobaru. AM warga Bojo dan KM warga Garessi. Satu lagi AR warga Bojo tidak ditampilkan dengan pertimbangan masih dibawah umur. Sementara GM masih buron dan sementara dalam pengejaran. 

Kasat Reskrim Polres Barru AKP. Doris Hadiana, S. Sos., MH., didampingi Kasi Humas IPTU Iriansyah SH., bersama Kanit Resmob bersama timnya, Kanit Tipidum dan Kanit Tipidter mengatakan, keempat dari enam pelaku pencuri sapi ini merupakan satu komplotan dan rata-rata berstatus residivis. 

Hanya saja katanya, dalam melakukan aksi pencurian mereka tidak selalu bersama sama sesuai titik target operasi. 

"Rata-rata hasil curiannya  dibawah ke rumah salah seorang dari empat tersangka itu. Di rumah itulah sapi tersebut dieksekusi (dipotong) lalu dagingnya dijual eceran dipasaran dengan harga normal", jelasnya. 

Dikatakan Doris, aparat Reskrim Polres Barru berhasil membongkar komplotan pencurian ternak ini setelah adanya informasi keresahan warga yang melaporkan jika ada ternak sapinya yang hilang karena dicuri.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus curnak ini. Ada beberapa lokus yang disasar pelaku curnak dalam melakukan aksi curnak sapi. Diantaranya Mangempang, Takkalasi, Bottoe, Binuang dan Desa Balusu dan Tanete Rilau. 

Selain mengamankan pelaku pencurian, ikut pula diamankan barang bukti berupa
dua kendaraan roda empat, satu mobil Toyota Avanza dan satu mobil pick up. Sebilah parang, sebilah pisau daging, lima utas tali sapi, serta dua buah lonceng sapi.

Hingga saat ini ada sekitar 9 ekor sapi yang dilaporkan hilang karena dicuri sehingga nilai kerugian berkisar Rp. 61 juta.

"Pelaku pencurian ternak tersebut, akan dijerat pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun", tandas Kasat Reskrim (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama