Lampung Utara, wartamerdeka.info, - 6 dari 10 pelaku pemerkosaan dengan cara korban di sekap dan di gilir secara bergantian di amankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara 3 diantaranya menyerahkan diri.
Keenam pelaku tersebut diantaranya, RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14) dan 4 pelaku masih buron.
Dalam Konferensi Pers nya Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dari 10 pelaku 6 sudah di amankan dan 3 pelaku menyerahkan diri.
Kapolres menambahkan, modus para pelaku menjemput korban bermain futsal kemudian di bawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.
"Korban di perkosa dan di cabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban di cekokin minuman keras hingga mabuk," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura Dina Prawitarini sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan melibatkan 10 orang pelaku.
"Tim dari DPPPA sudah melakukan Asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban" Pungkasnya. (yoke)