Pemkab Langkat Segera Bagikan THR 2024

 

Langkat, wartamerdeka.info, - Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,  melalui Asisten Adm. Umum bertindak sebagai Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin (1/4/24).

Bertindak sebagai perwira apel Kabag Tapem Wahyudiharto dan pemimpin apel Parlinggoman Nainggolan, pengucap korpri  Dian Ipanasari,  pengucap Nilai-nilai dasar ASN Ika Wati staf Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat. 

Dalam pidato tertulis, Pj. Bupati Langkat yang di bacakan Asisten Adm Umum Musti mengungkapkan bahwa dalam rangka penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan gerakan nasional perlindungan para pekerja rentan atau pekerja informal bukan penerima upah, maka pemkab Langkat dan BPJS ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan terutama melalui regulasi dan kebijakan agar seluruh nya dapat dilindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Itu mengacu pada instruksi Presiden (Inpres)  nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Penerapan mekanisme yang tercantum pada regulasi daerah ini akan memberikan perlindungan terhadap resiko yang dihadapi para pekerja dalam aktivitas pekerjaannya khususnya mereka yang rentan akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrim.

Diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi dasar dalam sistem regulasi pemberian perlindungan jaminan sosial pada pekerja rentan dan pekerja informal bukan penerima upah di mana ada 11.000 (sebelas ribu) pekerjaan rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta yang terdiri dari Bilal mayit, penggali kubur, guru ngaji, guru sekolah minggu serta guru TPQ RA.

"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak terkait pada keikutsertaan dalam mensukseskan gerakan nasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja rentan sesuai tupoksi masing-masing agar upaya optimalisasi cakupan  kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Langkat dapat tercapai," kata Pj. Bupati Langkat dalam teks pidatonya.

Diakhir sambutannya, Assisten Umum juga sekaligus menyinggung perayaan keagamaan hari raya idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 bagi pekerja/buruh.

Pemkab Langkat telah menerbitkan surat edaran  Bupati Langkat nomor 400.8-692/disnaker/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Langkat.

"Ini ditujukan agar melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerjanya" tegasnya.

Terkait hal tersebut, Bupati memerintahkan kepada dinas ketenagakerjaan Kabupaten Langkat untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan  guna mengantisipasi dan mengatasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya THR serta menjamin pembayaran tunjangan hari raya dapat berjalan dengan baik di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat. (Hasrizal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama