Barru, wartamerdeka.info, - Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang dibongkar Satnarkoba Polres Barru ternyata berupaya diselundupkan oleh pemilik barang haram berinitial MZN masuk melalui Pelabuhan Awerange.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto yang menerima adanya bocoran informasi warga direspon cepat dengan memerintahkan pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan yang ada di wilayah Pelabuhan Garongkong kecamatan Barru dan Pelabuhan Awerange di kecamatan Soppeng Riaja.
“Tepatnya , Rabu( 24/4/2024), kami perintahkan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru (Ipda Haeruddin) dan Tim melakukan Penyelidikan di Pelabuhan Awerange, sekitar pukul 12.30 Wita dan akhirnya mendapati seorang lelaki dengan mengendarai mobil Honda Brio mendekati Pelabuhan dan membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil,” ungkap Kapolres.
Upaya tim Satres Narkoba untuk menyergap barang haram bersama sang pemilik sabu tidak berhenti pada sabu yang disimpan dalam satu Boks putih itu. Kanit Opnal kemudian menghubungi Kasatres Narkoba Iptu Boby dan Kanit Idik Iptu Mudaffar beserta Tim merapat ke Pelabuhan Awerange untuk membantu serta melakukan pengembangan.
Saat itulah kata Dodik, Anggota menghampiri dan menanyakan apa isi box tersebut dan dalam waktu singkat diamankan pelaku dan diperintahkan untuk membuka box putih itu dan ternyata ditemukan 3 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui jika paket tersebut adalah Narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari Awerange tim Satres Narkoba langsung menggelandang pelaku untuk diamankan. Tidak lama berselang giliran seorang ABK Kapal berinitial BA yang kita panggil untuk dimintai keterangan. Ditempat itu juga BA mengakui bahwa masih ada paket milik orang tersebut di atas kapal.
Saat itu juga Anggota ditemani ABK mengangkat semua Paket yang dialamatkan kepada pelaku atas nama MZN.
“Ketika diamankan dan diinterogasi pelaku MZN membenarkan bahwa itu paket yang dia akan jemput. Tak menunggu waktu lama aparat Satres Narkoba langsung membawa pelaku ke Mapolres Barru untuk diamankan,” ucap Dodik.
Adapun isi paket terdiri dari 1 Box ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 bix ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus. Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kg.
Selain mengamankan terduga pelaku MZN bersama barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram. Satres Narkoba saat ini masih melakukan peyelidikan serta pengembangan.
“Penyidik Satres Narkoba akan menjerat terduga Pelaku dengan Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Alumni Akpol berpangkat AKBP ini. (syam)