Oleh : Sjahrir Tamsi
Pancasila adalah budaya utama yang mulia (adi luhung) tinggalan para leluhur yang mengimplementasikan keluhuran budi pekerti, keluhuran toleransi, keluhuran pengabdian kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa.
Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'syla' yang berarti prinsip atau alas dasar.
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, Pancasila adalah dasar negara serta falsafah hidup dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila.
Berdasarkan Keppres RI Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni setiap tahun merupakan satu di antara hari penting sebagai hari lahirnya Pancasila yang ditetapkan dalam kalender resmi bangsa Indonesia.
Hari Lahir Pancasila juga merupakan momen untuk mengenang, menghormati sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia ini.
Sebagai generasi penerus bangsa harus dapat memaknai hakikat Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi landasan berkeperilaku dalam kehidupan bernegara. Pasalnya, pada tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar Negara Republik Indonesia. Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945.
Sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk "Lahirnya Pancasila" berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia, tepatnya pada 1 Juni 1945. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai "Pancasila". Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.
Pada saat itu Soekarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama "Kebangsaan", sila kedua "Internasionalisme atau Perikemanusiaan", sila ketiga "Demokrasi", sila keempat "Keadilan sosial", dan sila kelima "Ketuhanan yang Maha Esa".
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
Panitia sembilan yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup dan kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Pasalnya, dengan lahirnya lima sila tersebut, Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan manifestasi atau perwujudan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga dapat membangun bangsa dan negara yang lebih baik. Nilai-nilai Pancasila dapat diamalkan dalam bentuk sederhana, seperti saling menghargai, bekerja sama, dan saling menghormati serta saling menerima sesama warga negara dan bangsa Indonesia.
Berkat Pancasila dengan nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong, keberagaman yang ada menjadi suatu berkah penuntun keberagaman yang dapat dirajut menjadi identitas nasional dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Sejatinya segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia agar berkomitmen memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun isi naskah Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945 sama dengan yang digunakan sekarang adalah sebagai berikut : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : W. Masykar