Barru, wartamerdeka.info, - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru mengagendakan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Penyerahan Ranperda RPJPD ini oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh diterima Ketua DPRD Barru, Lukman T dalam Sidang Paripurna DPRD TK.I di Ruang Sidang kantor DPRD, Jum'at (07/06/2024).
Bupati Barru menyebut penyerahan RPJPD Tahun 2025-2045 ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Pemkab dengan DPRD Kabupaten Barru terhadap Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Barru hingga Tahun 2045 dimana terdapat catatan-catatan strategis DPRD yang menjadi perhatian khusus.
Di Sidang DPRD, Suardi Saleh memaparkan beberapa catatan strategis dari DPRD Kabupaten Barru yang telah tertuang dalam Nota Kesepakatan telah ditindak lanjuti dan telah termuat dalam Ranperda RPJPD ini.
"Namun, dinamika dalam penyusunan dokumen dan prinsip imperative yang diarahkan Pemerintah Provinsi Sulsel ke kabupaten tentu ikut mewarnai beberapa penjabaran pada penetapan angka capaian indikator", ungkap Suardi.
Bupati kembali menjelaskan, bahwa dalam menindak lanjuti penatapan Visi, secara imperative telah ditentukan sebanyak lima sasaran yang harus dicapai dengan sembilan indikator.
Kesembilan indikator tersebut, diantaranya, PDRB Perkapita ditargetkan sebesar Rp. 355,01 juta ditahun 2045, Kontribusi Industri Pengolahan ditarget 9,58, tingkat kemiskinan ditahun 2025 diangka 0,39 %, Rasioa Gini 0,327, Kontribusi PDRB Kabupaten Barru terhadap Provinsi Sulsel ditarget 1,70, dan indeks daya saing daerah sebesar 3,74%.
"Dari angka tersebut dalam kurun waktu 20 tahun Kabupaten Barru harus lebih terbuka dalam menangkap setiap peluang investasi dan didukung tata kelola yang efektif dan efisien, sumber daya yang unggul dan memiliki daya saing", harap Suardi.
Meskipun Rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan yang tertuang pada Ranperda RPJPD telah melalui analisis secara komprehensif, namun diharapkan ada masukan dan saran dari DPRD Kabupaten Barru agar apa yang dicita-citakan 20 tahun ke depan dapat terwujud.
"Dan setelah tahapan ini masih ada tahapan evaluasi di provinsi Sulsel sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dimana salah satu dokumen pendukungnya adalah persetujuan bersama dengan DPRD Kab.Barru paling lambat minggu pertama juli 2024", ujar Suardi.
"Dan Untuk mendapatkan hasil yang baik tentu diperlukan kerja keras dan niat yang tulus, dan semoga kerja keras dan niat tulus kita semua dapat mewujudkan kabupaten Barru yang lebih baik dan sejahtera", tutup Bupati.
Untuk diketahui pada kesempatan ini juga dilaksanakan agenda pandangan Umum para Fraksi terhadap Ranperda RPJPD Kabupaten Barru 2025-2045 dimana para Fraksi menyetujui Ranperda ini dan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya.(syam).