Terbukti di Kabupaten Bogor proses tender sempat membingungkan masyarakat, pasalnya NPWP perusahaan yang memenangkan tender justru tidak aktif.
Ketua LBH Arjuna Kab Bogor, Arsani.SH.MH., saat dihubungi media menyatakan, KKN dalam proses tender sudah merupakan perbuatan melanggar hukum.
Menurutnya, perusahaan harus memenuhi syarat, setidaknya memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku, tidak sedang dalam daftar hitam (blacklist) pada penyelenggaraan lelang, memiliki kemampuan teknis dan keuangan yang memadai sesuai dengan persyaratan tender.
"Jika NPWP perusahaan tidak aktif, sebaiknya segera mengaktifkannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar dapat memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tender," tandasnya.
Seperti yang tersebar dikalangan media, CV Adhi Makmur merupakan pemenang tender Pekerjaan Penataan Taman Tegar Beriman di Dinas PKPP Kabupaten Bogor senilai Rp.2.361.833.600.
Namun perusahaan yang beralamat di Utan Jati Kalideres Jakarta Barat itu NPWP sebagai kontraktor tidak aktif atau non-aktif, yang merupakan syarat memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kabid Prasarana Sarana Utilitas, Nunung Toyibah menjelaskan kasus ini kewenangannya di wilayah ULP (Asmandilla). "Silahkan tanyakan kesana saja, saya sebentar lagi pensiun bang," ujar Nunung.
Saat dihubungi awak media, Anas dari pihak ULP Kab. Bogor mengkonfirmasi bahwa Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu syarat kualifikasi yang di evaluasi di awal proses lelang.
"KSWP sangat penting dalam menentukan kelayakan peserta lelang, jika KSWP tidak valid maka Pokja harus melakukan verifikasi ulang dan memutuskan apakah paket proyek tersebut akan digugurkan atau tidak," jelas Anas.(Hrn)