Uji Kompetensi Profesi Kepala Satuan Pendidikan Indonesia Perlu Berstandar Nasional dan Internasional


Oleh : YM. Sjahrir Tamsi 

Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah pada semua jenjang dan jenis sekolah memiliki peran penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Tanggung jawab yang besar dalam manajemen sekolah menuntut para Kepala Sekolah untuk memiliki kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, Uji Kompetensi Profesi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa Kepala Sekolah mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah secara Nasional dan Internasional. 

Uji Kompetensi ini, kini dapat dilakukan melalui lembaga independen di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Urgensi Uji Kompetensi Profesi untuk Kepala Sekolah

Uji Kompetensi Profesi bagi Kepala Sekolah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa ia memiliki kemampuan teknis, Manajerial, dan Sosial yang diperlukan dalam menjalankan perannya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menegaskan pentingnya Kepala Sekolah untuk memenuhi Standar Kompetensi, yang meliputi kompetensi Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan, dan Sosial.

Lebih lanjut, Uji Kompetensi ini menjadi instrumen untuk menjaga profesionalisme Kepala Sekolah dalam menghadapi tantangan pendidikan di era modern. Uji ini tidak hanya sekadar evaluasi, akan tetapi juga proses peningkatan kualitas Kepala Sekolah agar mampu bersaing di Era Global.

Peran Lembaga Independen dalam Uji Kompetensi Profesi Kepala Sekolah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP RI), Uji Kompetensi Profesi Kepala Sekolah dapat dilakukan melalui lembaga independen yang memiliki legalitas di bawah koordinasi BNSP RI. Salah satu lembaga yang memiliki kewenangan tersebut adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) Sektor Manajemen Pendidikan. Lembaga ini berperan untuk melaksanakan "Sertifikasi Kompetensi Profesi"  berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana "Skema Okupasi Lembaga ini" juga termasuk Uji Kompetensi Profesi Pendidik atau Guru yang ada pada setiap Satuan Pendidikan se-Nusantara dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

LSP-P3 merupakan lembaga yang independen di bawah koordinasi BNSP RI untuk menjamin bahwa proses Uji Kompetensi yang dilakukan secara independen, objektif, dan sesuai dengan Standar Nasional. Dengan demikian, Kepala Sekolah yang lolos Uji Kompetensi melalui LSP-P3 akan memperoleh "Sertifikat Kompetensi" yang diakui secara Nasional dan Internasional.

Kompetensi yang Diuji oleh LSP-P3

Dalam Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan Indonesia, beberapa aspek utama yang menjadi fokus adalah : 

1. Kompetensi Manajerial. Kepala Sekolah diuji dalam kemampuan manajerialnya, termasuk dalam hal perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian seluruh aktivitas sekolah. Mereka juga diuji dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana sekolah; 

2. Kompetensi Supervisi. Kemampuan Kepala Sekolah dalam melakukan supervisi akademik dan manajerial terhadap Pendidik/Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah juga diuji dalam aspek ini. Kepala Sekolah yang kompeten mampu memberikan arahan dan evaluasi yang tepat guna meningkatkan kualitas pembelajaran; 

3. Kompetensi Kewirausahaan. Dalam uji kompetensi ini, Kepala Sekolah diuji kemampuannya dalam menciptakan inovasi dan memanfaatkan peluang untuk memajukan sekolah. Mereka dituntut untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia pendidikan; 

4. Kompetensi Sosial dan Kepemimpinan.

Kepala sekolah diuji dalam hal kemampuan sosialnya, seperti bagaimana mereka berkomunikasi dan menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan. 

Selain itu, kepemimpinan Kepala Sekolah juga diukur untuk memastikan mereka mampu menjadi Teladan dan Motivator bagi seluruh Warga Sekolah.

Manfaat Uji Kompetensi Profesi Melalui LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan Indonesia

Melalui Uji Kompetensi yang dilakukan oleh LSP-P3, beberapa manfaat yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut :

1. Pengakuan Sertifikasi Nasional dan Internasional

Kepala Sekolah yang dinyatakan "Lulus Uji Kompetensi" melalui LSP-P3 akan mendapatkan "Sertifikat Kompetensi" yang diterbitkan oleh BNSP RI dan dipastikan mendapat pengakuan secara Nasional. Oleh karena, "Sertifikat ini Bersandar" sehingga juga diakui di tingkat Internasional, dan dapat memberikan peluang lebih Besar bagi Kepala Sekolah untuk berkiprah di Dunia Global.

2. Peningkatan Kualitas Kepemimpinan

Uji Kompetensi ini memastikan bahwa Kepala Sekolah yang lolos memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat, baik dalam hal Manajerial, Kewirausahaan, maupun Sosial. Dengan demikian, Kepala Sekolah dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan sekolah yang ia pimpin.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Karena uji kompetensi ini dilakukan oleh lembaga independen, sehingga dipastikan prosesnya lebih transparan dan akuntabel. Kepala Sekolah dinilai secara objektif berdasarkan standar yang telah ditetapkan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Tantangan Implementasi Uji Kompetensi Profesi oleh LSP-P3.

Meskipun penting, implementasi Uji Kompetensi profesi oleh LSP-P3 menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur di beberapa daerah, terutama di wilayah terpencil, yang membuat pelaksanaan Uji Kompetensi menjadi kurang merata. Selain itu, kurangnya pemahaman di kalangan Kepala Sekolah tentang pentingnya "Sertifikasi Kompetensi" juga menjadi kendala.

Pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih besar, terutama dalam hal pembinaan dan pelatihan Kepala Sekolah di daerah-daerah, sehingga mereka siap menghadapi Uji Kompetensi ini.

Kembali Secara Intensif Memahami Pusat Literasi Antara Lain : Kepala Satuan Satuan Pendidikan di Indonesia perlu melalui "Uji Kompetensi Profesi" yang dilakukan oleh lembaga independen seperti LSP-P3 di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP RI) guna memastikan mereka memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan Standar Nasional. Uji Kompetensi ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, akan tetapi juga memberikan pengakuan formal terhadap profesionalisme Kepala Sekolah, yang sangat penting dalam Era Globalisasi. 

Dengan adanya Sertifikasi dari LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan Indonesia, Kepala Sekolah akan memiliki Kompetensi yang diakui secara Nasional dan Internasional, yang pada akhirnya bisa berkontribusi pada peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia.

Referensi :
1. Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
2. Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP RI);
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021);
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah;
4. Permendikbudristek RI Nomor 26 Tahun 2021 Tentang : Pendidikan Guru Penggerak. Jakarta. 2021;
5. YM.  Sjahrir Tamsi : Peran Penting Kepala Sekolah sebagai Manajer. Wartamerdeka.Info.Mamuju. 2023;
6. Menjadi Pendidik Profesional, Merupakan Suatu Keniscayaan. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
7. YM.  Sjahrir Tamsi : Kepala Sekolah : Kompeten dan Profesional. Wartamerdeka.Info.Mamuju. 2024;
8. YM. Sjahrir Tamsi : Peran Penting LSP-P3 Uji Kompetensi Profesi Kepala Sekolah Indonesia. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
9. YM. Sjahrir Tamsi : Urgensi Memahami Perbedaan Sertifikat CGP dengan Sertifikat Kompetensi Profesi. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
10. YM. Sjahrir Tamsi : Perbedaan Mendasar Diklat Profesi Pra atau Dalam Jabatan dengan Uji Kompetensi Profesi. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
11. YM. Sjahrir Tamsi : Kepala Sekolah : Kreatif, Inovatif, dan Penuh Empati. Mamuju. 2024;
12. YM. Sjahrir Tamsi : Pendidikan Guru Penggerak Perlu Segera Ditinjau Kembali. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024.
Editor : W. Masykar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama