Eksistensi LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan sebagai Pelaksana Uji Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Oleh : YM.  Sjahrir Tamsi 
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) Sektor Manajemen Pendidikan memiliki peran penting dalam menguji dan memastikan bahwa kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memenuhi Standar Nasional. 

LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan secara khusus bertanggung jawab dalam pelaksanaan "Uji Kompetensi" bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sektor pendidikan, mulai dari Dosen, Tenaga Kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi, hingga para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang dan jenis sekolah.

Peran dan Tanggung Jawab LSP-P3 Manajemen Pendidikan Indonesia
LSP-P3 Manajemen Pendidikan Indonesia memiliki tugas utama untuk memastikan, menjamin, dan memelihara kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan serta Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan atau Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Indonesia. Selain itu, LSP-P3 ini juga menguji kompetensi Tenaga Pendidik lainnya, yaitu Pengawas, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis sekolah di seluruh Indonesia, serta sekolah Indonesia di luar negeri.
Sebagai LSP-P3 Nasional Sektor Manajemen Pendidikan yang memiliki kewenangan penuh, lembaga ini menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan standar SKKNI melalui program "Sertifikasi Kompetensi Profesi." Sertifikasi ini menjadi bukti fisik pengakuan negara atas Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebuah pengakuan yang diwujudkan melalui Sertifikat Kompetensi berlogo Garuda yang diterbitkan oleh LSP-P3 berlisensi BNSP RI.
Manfaat Sertifikasi Kompetensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sertifikasi melalui LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan memberikan berbagai manfaat, di antaranya :
1. Pengakuan Kompetensi Nasional dan Internasional
Sertifikasi SKKNI dari LSP-P3 memberikan pengakuan resmi atas kompetensi Tenaga Pendidik, yang berlaku di seluruh Indonesia dan diakui pula di tingkat Internasional;
2. Meningkatkan Profesionalisme
Sertifikat kompetensi menjadi bukti keterampilan profesional yang memadai, mendukung pengembangan karir profesional bagi Dosen, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
3. Mendukung Standar Kualitas Pendidikan
Melalui Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tersertifikasi, kualitas pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan, selaras dengan Standar Pendidikan Nasional.

Kembali Secara Intensif Memahami Pusat Literasi Antara lain : Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI sebagai lembaga yang bertugas untuk memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Berdasarkan kebijakan tersebut, BNSP RI merupakan lembaga yang sah dan berwenang untuk menerbitkan "Sertifikat Kompetensi." Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP RI sesuai dengan hasil Uji Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) terlisensi.

Eksistensi LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan yang berkantor pusat di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan ini melupakan Lembaga Independen berlisensi BNSP RI satu-satunya di Indonesia sebagai pelaksana "Uji Kompetensi" bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan, berperan sangat vital dalam memastikan tenaga pendidikan yang profesional dan berkompeten. Dengan "Sertifikasi Profesi," LSP-P3 Manajemen Pendidikan tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan, akan tetapi juga memperkuat pengakuan negara terhadap profesi pendidikan yang diakui melalui lembaga independen yang berlisensi BNSP RI.

Referensi :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Standar Profesi Republik Indonesia (BNSP RI);
2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2023). Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi LSP-P3. Jakarta: BNSP RI;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2022). Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidikan Melalui Sertifikasi. Jakarta : Kemendikbudristek;
4. Permendikbud No. 26 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. YM. Sjahrir Tamsi :
Sertifikasi Profesi : Jenis dan Manfaatnya. Wartamerdeka.Info. Makassar. 2024;
6. YM. Sjahrir Tamsi : UNM Makassar Kerja Sama dengan LSP-P3 Merintis Sertifikasi Profesi untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan. Wartamerdeka.Info. Makassar. 2024.
7. YM. Sjahrir Tamsi : Uji Kompetensi Profesi Kepala Satuan Pendidikan Indonesia Perlu Berstandar Nasional dan Internasional. Wartamerdeka.Info. Makassar. 2024.
Editor : W. Masykar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama