Koperasi (KUD) Milik Siapa?


Ilustrasi : Anggota menunggu pembagian SHU

Oleh : W. Masykar
Setelah agak intens menulis tentang koperasi, atau lebih tepatnya mengenai KUD Minatani Brondong, banyak kontak dan WA masuk bahkan saat ada perkumpulan ngopi malam hari atau ada yang mengajak pertemuan. Semuanya, jika dirangkum ada beberapa hal; pertama, ada yang merasa menjadi anggota tapi merasa ragu ragu karena sulitnya mengurus kartu tanda anggota; kedua, sebenarnya KUD itu milik siapa dan untuk siapa? dan ketiga siapa yang bisa bekerja di KUD Minatani, yang hampir sama pertanyaannya ada yang begini, yang bisa menjadi pengurus siapa? Termasuk Pengawas atau kepala anggota (Korpok, maksudnya red).
Dari sejumlah pertanyaan itu, kadang juga tidak saya jelaskan karena sempitnya waktu atau kesempatan, tetapi hampir separoh lebih saya berusaha menerangkan sejelas-jelasnya.
Bahwa Koperasi didirikan atas dasar kesamaan cita-cita dan tujuan, apa itu? Untuk kesejahteraan anggota atau kesejahteraan bersama anggota berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD) adalah memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat  pedesaan. KUD berperan penting dalam menggerakkan perekonomian pedesaan dan mendukung pembangunan nasional. Karena itu, KUD juga bagian  dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. KUD milik siapa? Ya milik anggota. Pengurus hanya diberi tugas mengelola - yang harus bisa memastikan roda usaha lembaga berjalan baik dengan pendapatan dan SHU yang seimbang dengan unit usaha yang dimiliki. Jadi Pengurus bukan pemilik koperasi, tapi mereka adalah Petugas yang dipilih untuk mengelola usaha dan manajemen koperasi. Sementara, keberadaan Pengawas sebagai wakil anggota yang harus bisa memastikan bahwa pengelolaan lembaga baik sektor usaha, management dan segala yang berkaitan dengan kelembagaan berjalan baik dan tidak melenceng.Nah, kalau ada koperasi atau katakanlah KUD Minatani belum mampu memberi kesejahteraan (apalagi meningkatkan) terhadap anggotanya, layak dipertanyakan. Mengapa? pertama, KUD Minatani adalah salah satu KUD dengan unit usaha besar dan memiliki jumlah anggota yang besar. Jumlah anggota yang besar adalah asset dan sekaligus modal besar. Tidak ada alasan koperasi memiliki anggota dalam jumlah besar kemudian justru dibalik, anggota besar adalah masalah besar bagi lembaga koperasi. Pendapat ini, sangat tidak benar dan melenceng dari tujuan dibentuknya koperasi (KUD).

Karena setiap anggota berkedudukan sama, maka hak suara juga sama. Antara anggota satu dengan anggota lainnya tidak ada perbedaan. Kalau misalnya di KUD Minatani setiap penyelenggaraan RAT atau Pemilihan Pengurus-Pengawas diwakili oleh Kordinator Kelompok (Korpok) sebenarnya juga tidak salah karena aturan memungkinkan untuk itu.

Hanya saja, pertanyaannya jika di persentase jumlah anggota 10.000 orang (pernah 12.000 orang) di bagi 116 orang Korpok, satu Korpok membawahi berapa ketua kelompok atau memiliki jumlah anggota berapa? Kelihatannya ini yang belum ada kejelasan dan kepastian.

Hal hal seperti ini, seharusnya menjadi PR besar bagi pengurus untuk menata kembali. Jangan menganggap keberadaan anggota sebagai bidang yang tidak penting. Sebab bagaimana pun anggota adalah pemilik.
Jangan menunggu timbulnya langkah radikal dari anggota atau meminjam istilah kawan pejabat di pusat apakah anggota harus melakukan gerakan revolusi agar lembaga bisa dibenahi?.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama