
"Bagaimanapun SHU adalah hak anggota sehingga berapapun nominalnya seharusnya tidak dipotong atau langsung diposkan untuk berbagai simpanan," Ungkap salah seorang anggota.
Disisi lain, melalui Fordami besuk Senin 25 Agustus 2025, sebanyak 30 orang anggota akan turut menandatangani surat pengaduan ke Dinas Koperasi Lamongan.
"Saya menyayangkan cara cara yang dipakai pengurus terutama dalam kaitan pembagian SHU yang sangat bertentangan dengan AD/ART," tandas Ribut Budiono salah seorang anggota KUD Minatani.
Menurut dia, yang tepat adalah memang harus dilakukan perubahan, saya sangat mendukung langkah untuk bersurat atau mendatangi Dinas Koperasi untuk menyampaikan masalah ini.
"Ya setidaknya pemerintah melalui Dinas Koperasi sebagai pembina harus mengerti bahwa ada banyak hak anggota Minatani yang dibonsai," jelas Ribut.
Rencana bersurat ke Dinas yang tembusannya ke Kementerian Koperasi akan dikirim besuk Senin ini, mendapat banyak dukungan dari anggota. (W. Masykar, bersambung)
Komentar
Posting Komentar