Pro Kontra Distribusi SHU, Anggota KUD Minatani Bersurat Ke Dinas Koperasi

 
Tulisan dengan judul "Pembagian SHU KUD Minatani, Tidak Sesuai AD/ART" (wartamerdeka.info) menuai reaksi beragam dikalangan anggota. Salah satunya -
melalui Forum Diskusi Anggota Minatani (Fordami) akan mengirim surat ke Dinas Koperasi setempat agar dilakukan semacam pembinaan bahkan teguran ke Pengurus KUD Minatani agar pembagian SHU sesuai AD/ART dan SHU tidak dipotong/diposkan ke simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela tanpa persetujuan anggota. Atau kalau pun memang sudah terlanjur sebaiknya dilakukan sosialisasi ke anggota sehingga anggota mengerti bahwa sebagian dari jumlah nominal SHU nya masuk di pos simpanan wajib, simpanan pokok dan sukarela.

"Bagaimanapun SHU adalah hak anggota sehingga berapapun nominalnya seharusnya tidak dipotong atau langsung diposkan untuk berbagai simpanan," Ungkap salah seorang anggota.

Disisi lain, melalui Fordami besuk Senin 25 Agustus 2025, sebanyak 30 orang anggota akan turut menandatangani surat pengaduan ke Dinas Koperasi Lamongan.
"Saya menyayangkan cara cara yang dipakai pengurus terutama dalam kaitan pembagian SHU yang sangat bertentangan dengan AD/ART," tandas Ribut Budiono salah seorang anggota KUD Minatani.Menurut dia, yang tepat adalah memang harus dilakukan perubahan, saya sangat mendukung langkah untuk bersurat atau mendatangi Dinas Koperasi untuk menyampaikan masalah ini.

"Ya setidaknya pemerintah melalui Dinas Koperasi sebagai pembina harus mengerti bahwa ada banyak hak anggota Minatani yang dibonsai," jelas Ribut.
Rencana bersurat ke Dinas yang tembusannya ke Kementerian Koperasi akan dikirim besuk Senin ini, mendapat banyak dukungan dari anggota. (W. Masykar, bersambung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Adv.