Berkirim Surat Ke Dinas Koperasi Bagian Upaya Non-Litigasi Anggota

 Beberapa tulisan terdahulu, meski pengurus dan ada Korpok juga, yang menyayangkan - kok sampai segitunya ditulis di media - ini adalah pembelajaran bersama - karena faktanya seperti itu, dan hampir semua anggota setuju dengan sejumlah tulisan/berita yang di tayang di wartamerdeka.info.

Memang kelihatan dan terasa sepele, sesungguhnya soal pemotongan atau menyisihkan sebagian dari jumlah nominal SHU tanpa sepengetahuan anggota adalah langkah sangat keliru urgen dilakukan upaya penyelesaian melalui upaya litigasi dan non litigasi.

Alokasi 30 persen SHU untuk anggota - 15 persen untuk anggota pasif dan 15 persen lainnya untuk anggota berjasa dengan perhitungan seperti yang termaktub di AD/ART - tapi faktanya yang diberikan anggota jumlah nominal flat (sama rata) setelah di potong atau di poskan ke beberapa simpanan adalah langkah fatal yang dilakukan oleh Pengurus (bahkan Pengawas juga) seharusnya pengawas berupaya mencegah itu.Pertanyaannya, apakah Pengawas sudah melakukan fungsinya sehingga pembagian SHU yang di potong atau di poskan tanpa sepengetahuan anggota tetap dilakukan? Jika Pengawas tidak melakukan fungsinya - mengingatkan - pertanyaan lanjutan, apakah Pengawas belum memahami dampak atau tidak memiliki cukup power untuk mengingatkan langkah Pengurus dalam hal pembagian SHU?

Tapi apapun itu, langkah yang bisa diduga masuk kategori pelanggaran sudah dilakukan sehingga penyelesaiannya hanya ada dua jalur, yakni jalur Litigasi atau Non-Litigasi. Meski jalur lain terbuka lebar, Unjuk Rasa Anggota. Jalur terakhir itu, adalah ketika semua pintu sudah buntu.

Nah, sebagai anggota yang memiliki kepedulian terhadap lembaga Koperasi,  langkah yang akan dilakukan adalah upaya Non-Litigasi sehingga itulah tujuan mengadukan masalah ini melalui jalur berkirim surat ke Dinas Koperasi setempat.
Lantas, apakah upaya Non-Litigasi akan menyelesaikan masalah? Upaya Non-Litigasi adalah upaya duduk bersama menyelesaikan masalah - jika langkah proaktif seperti ini tidak ada penyelesaian bukan tidak mungkin jalur penyelesaian Litigasi akan ditempuh anggota.
Yaitu, upaya hukum.

Plt. Kepala Dinas Koperasi Lamongan Etik Sulistyani melalui Kabid Kelembagaan Perkoperasian, Idawati membuka semua aspirasi dari anggota Koperasi.
"Kalau memang ada surat masuk dan surat tersebut memang layak ditindak lanjuti, kami pasti akan menindaklanjuti," Ungkap Ida melalui saluran WhatsApp nya.
(W. Masykar, bersambung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Adv.