Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Berkirim Surat Ke Dinas Koperasi Bagian Upaya Non-Litigasi Anggota

 Beberapa tulisan terdahulu, meski pengurus dan ada Korpok juga, yang menyayangkan - kok sampai segitunya ditulis di media - ini adalah pembelajaran bersama - karena faktanya seperti itu, dan hampir semua anggota setuju dengan sejumlah tulisan/berita yang di tayang di wartamerdeka.info.

Memang kelihatan dan terasa sepele, sesungguhnya soal pemotongan atau menyisihkan sebagian dari jumlah nominal SHU tanpa sepengetahuan anggota adalah langkah sangat keliru urgen dilakukan upaya penyelesaian melalui upaya litigasi dan non litigasi.

Alokasi 30 persen SHU untuk anggota - 15 persen untuk anggota pasif dan 15 persen lainnya untuk anggota berjasa dengan perhitungan seperti yang termaktub di AD/ART - tapi faktanya yang diberikan anggota jumlah nominal flat (sama rata) setelah di potong atau di poskan ke beberapa simpanan adalah langkah fatal yang dilakukan oleh Pengurus (bahkan Pengawas juga) seharusnya pengawas berupaya mencegah itu.Pertanyaannya, apakah Pengawas sudah melakukan fungsinya sehingga pembagian SHU yang di potong atau di poskan tanpa sepengetahuan anggota tetap dilakukan? Jika Pengawas tidak melakukan fungsinya - mengingatkan - pertanyaan lanjutan, apakah Pengawas belum memahami dampak atau tidak memiliki cukup power untuk mengingatkan langkah Pengurus dalam hal pembagian SHU?

Tapi apapun itu, langkah yang bisa diduga masuk kategori pelanggaran sudah dilakukan sehingga penyelesaiannya hanya ada dua jalur, yakni jalur Litigasi atau Non-Litigasi. Meski jalur lain terbuka lebar, Unjuk Rasa Anggota. Jalur terakhir itu, adalah ketika semua pintu sudah buntu.

Nah, sebagai anggota yang memiliki kepedulian terhadap lembaga Koperasi,  langkah yang akan dilakukan adalah upaya Non-Litigasi sehingga itulah tujuan mengadukan masalah ini melalui jalur berkirim surat ke Dinas Koperasi setempat.
Lantas, apakah upaya Non-Litigasi akan menyelesaikan masalah? Upaya Non-Litigasi adalah upaya duduk bersama menyelesaikan masalah - jika langkah proaktif seperti ini tidak ada penyelesaian bukan tidak mungkin jalur penyelesaian Litigasi akan ditempuh anggota.
Yaitu, upaya hukum.

Plt. Kepala Dinas Koperasi Lamongan Etik Sulistyani melalui Kabid Kelembagaan Perkoperasian, Idawati membuka semua aspirasi dari anggota Koperasi.
"Kalau memang ada surat masuk dan surat tersebut memang layak ditindak lanjuti, kami pasti akan menindaklanjuti," Ungkap Ida melalui saluran WhatsApp nya.
(W. Masykar, bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...