Jika Pasal 86 membuka ruang penyelenggaraan Umrah Mandiri, dan Pasal 96 ayat (5) melepaskan tanggung jawab negara atas perlindungan jamaah mandiri, maka sesungguhnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sedang membangun dua ekosistem yang bertabrakan arah: satu berbasis regulasi dan perlindungan (melalui PPIU), dan satu lagi berbasis deregulasi ekstrem (melalui umrah mandiri). Pertanyaannya: ke mana arah kebijakan ini sebenarnya ingin membawa industri umrah Indonesia?
Selama dua dekade terakhir, ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah umrah telah tumbuh menjadi salah satu sektor jasa keagamaan terbesar di Indonesia, menyerap ribuan tenaga kerja dan menggerakkan rantai ekonomi yang panjang: biro travel, perbankan syariah, transportasi, hotel, kuliner, asuransi, logistik, hingga digitalisasi layanan jamaah.
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah tulang punggung ekosistem ini, karena mereka menjadi simpul koordinasi antara jamaah, pemerintah, dan otoritas Arab Saudi. Namun, dengan hadirnya skema umrah mandiri, fungsi PPIU tereduksi drastic. Bahkan dalam jangka menengah dapat menghancurkan fondasi ekonomi umat yang telah lama terbentuk.
Kedua; Disrupsi terhadap Tenaga Kerja dan Lapangan Usaha: Ribuan staf operasional, pemandu ibadah, dan tenaga pemasaran akan kehilangan mata pencaharian karena hilangnya permintaan terhadap layanan terstruktur. Efek domino ini akan meluas ke sektor-sektor pendukung seperti hotel syariah, katering, dan transportasi.
Ketiga: Ketimpangan Persaingan dengan Platform Global: Jamaah mandiri cenderung memanfaatkan platform digital global yang tidak terikat regulasi nasional. Akibatnya, nilai ekonomi umrah justru bocor ke luar negeri, dan itu artinya tidak memperkuat ekonomi umat di dalam negeri. Singkatnya, kebijakan ini memperkaya platform asing, tetapi memiskinkan ekosistem domestik.
Bagaimana mungkin di satu sisi negara mendorong tumbuhnya industri halal, sertifikasi syariah, dan digitalisasi ekonomi Islam, namun di sisi lain membuka celah bagi liberalisasi ibadah umrah tanpa perlindungan dan tanpa kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional?
Jika arah kebijakan ini tidak dikoreksi, maka ekosistem industri umrah Indonesia akan berubah menjadi pasar bebas tanpa kontrol, tanpa nilai tambah, dan tanpa arah pembinaan.
Tidak dapat disangkal, ide umrah mandiri lahir dari keinginan memberi ruang efisiensi dan pilihan bagi jamaah. Namun dalam konteks industri keagamaan, deregulasi ekstrem tanpa tata kelola justru berisiko menciptakan chaos pasar.
PPIU selama ini tidak hanya menjual jasa, tetapi juga membangun sistem perlindungan, edukasi, dan pembinaan jamaah. Dengan dilepaskannya fungsi itu melalui jalur mandiri, negara seolah menghapus peran lembaga yang menjadi benteng profesionalisme dan tanggung jawab sosial.
Siapa Diuntungkan?Maka, yang diuntungkan hanyalah entitas bisnis global dan oknum perantara informal yang memanfaatkan celah regulasi. Dengan kata lain, UU ini berisiko menjadi pintu masuk liberalisasi ibadah, di mana nilai ekonomi dan spiritual umrah tergadai di tangan pasar bebas.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi tonggak penguatan tata kelola ibadah yang profesional, aman, dan berdaya saing. Namun, dengan melegalkan skema umrah mandiri tanpa perlindungan, regulasi ini justru membuka jalan bagi fragmentasi ekosistem umrah dan kemunduran ekonomi syariah nasional.
Inilah paradoks terbesar: atas nama kebebasan, negara justru menciptakan ketidakadilan baru. Kebijakan yang tampak memihak jamaah, ternyata melemahkan lembaga, mengorbankan pekerja, dan menggerus kemandirian ekonomi umat. (*Bersambung)
Komentar
Posting Komentar