Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Umrah Mandiri, Siapa Diuntungkan - Siapa Dikorbankan? (Bagian 4)

Oleh Ulul Albab
Ketua Bidang Litbang DPP Amphuri

Jika Pasal 86 membuka ruang penyelenggaraan Umrah Mandiri, dan Pasal 96 ayat (5) melepaskan tanggung jawab negara atas perlindungan jamaah mandiri, maka sesungguhnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sedang membangun dua ekosistem yang bertabrakan arah: satu berbasis regulasi dan perlindungan (melalui PPIU), dan satu lagi berbasis deregulasi ekstrem (melalui umrah mandiri). Pertanyaannya: ke mana arah kebijakan ini sebenarnya ingin membawa industri umrah Indonesia?

Selama dua dekade terakhir, ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah umrah telah tumbuh menjadi salah satu sektor jasa keagamaan terbesar di Indonesia, menyerap ribuan tenaga kerja dan menggerakkan rantai ekonomi yang panjang: biro travel, perbankan syariah, transportasi, hotel, kuliner, asuransi, logistik, hingga digitalisasi layanan jamaah.

PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah tulang punggung ekosistem ini, karena mereka menjadi simpul koordinasi antara jamaah, pemerintah, dan otoritas Arab Saudi. Namun, dengan hadirnya skema umrah mandiri, fungsi PPIU tereduksi drastic. Bahkan dalam jangka menengah dapat menghancurkan fondasi ekonomi umat yang telah lama terbentuk.

Dampak Ekonomi Langsung Dengan PPIU
Skema umrah mandiri akan membawa dampak destruktif langsung pada keberlanjutan bisnis PPIU.
Pertama; Penurunan Volume dan Margin Usaha PPIU. Jamaah yang memilih jalur mandiri akan memangkas peran PPIU sebagai aggregator layanan. Akibatnya, margin usaha menurun, perputaran modal melambat, dan banyak perusahaan kecil-menengah berpotensi gulung tikar.

Kedua; Disrupsi terhadap Tenaga Kerja dan Lapangan Usaha: Ribuan staf operasional, pemandu ibadah, dan tenaga pemasaran akan kehilangan mata pencaharian karena hilangnya permintaan terhadap layanan terstruktur. Efek domino ini akan meluas ke sektor-sektor pendukung seperti hotel syariah, katering, dan transportasi.

Ketiga: Ketimpangan Persaingan dengan Platform Global: Jamaah mandiri cenderung memanfaatkan platform digital global yang tidak terikat regulasi nasional. Akibatnya, nilai ekonomi umrah justru bocor ke luar negeri, dan itu artinya tidak memperkuat ekonomi umat di dalam negeri. Singkatnya, kebijakan ini memperkaya platform asing, tetapi memiskinkan ekosistem domestik.

Tidak Sinkron dengan Semangat Kemandirian Ekonomi Umat
Ironisnya, Undang-Undang ini lahir di era ketika pemerintah gencar menyerukan kemandirian ekonomi umat dan penguatan industri halal nasional. Namun, pembiaran terhadap skema umrah mandiri justru bertentangan secara diametral dengan semangat itu.

Bagaimana mungkin di satu sisi negara mendorong tumbuhnya industri halal, sertifikasi syariah, dan digitalisasi ekonomi Islam, namun di sisi lain membuka celah bagi liberalisasi ibadah umrah tanpa perlindungan dan tanpa kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional?

Jika arah kebijakan ini tidak dikoreksi, maka ekosistem industri umrah Indonesia akan berubah menjadi pasar bebas tanpa kontrol, tanpa nilai tambah, dan tanpa arah pembinaan.

Tidak dapat disangkal, ide umrah mandiri lahir dari keinginan memberi ruang efisiensi dan pilihan bagi jamaah. Namun dalam konteks industri keagamaan, deregulasi ekstrem tanpa tata kelola justru berisiko menciptakan chaos pasar.

PPIU selama ini tidak hanya menjual jasa, tetapi juga membangun sistem perlindungan, edukasi, dan pembinaan jamaah. Dengan dilepaskannya fungsi itu melalui jalur mandiri, negara seolah menghapus peran lembaga yang menjadi benteng profesionalisme dan tanggung jawab sosial.

Maka, kebijakan ini pada hakikatnya bukanlah “pembebasan,” melainkan pelucutan bertahap terhadap arsitektur kelembagaan industri umrah nasional.Siapa Diuntungkan?
Pertanyaan yang harus diajukan secara jujur adalah: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari skema umrah mandiri ini? Jawabnya adalah: Bukan jamaah, karena mereka kehilangan perlindungan. Bukan PPIU, karena mereka kehilangan pasar. Bukan negara, karena negara justru kehilangan kontrol dan potensi pajak. 

Maka, yang diuntungkan hanyalah entitas bisnis global dan oknum perantara informal yang memanfaatkan celah regulasi. Dengan kata lain, UU ini berisiko menjadi pintu masuk liberalisasi ibadah, di mana nilai ekonomi dan spiritual umrah tergadai di tangan pasar bebas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi tonggak penguatan tata kelola ibadah yang profesional, aman, dan berdaya saing. Namun, dengan melegalkan skema umrah mandiri tanpa perlindungan, regulasi ini justru membuka jalan bagi fragmentasi ekosistem umrah dan kemunduran ekonomi syariah nasional.

Inilah paradoks terbesar: atas nama kebebasan, negara justru menciptakan ketidakadilan baru. Kebijakan yang tampak memihak jamaah, ternyata melemahkan lembaga, mengorbankan pekerja, dan menggerus kemandirian ekonomi umat. (*Bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...