TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Bupati Barru dan Kajari Teken Penerapan Pidana Kerja Sosial


Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru A. Ina Karika Sari, SH. M. Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Syamsurezky, SH. MH menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana. 

Penandatanganan MoU/PKS yang turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M. Hum. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, berlangsung di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel di Makassar, Kamis (20/11/2025).


Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional yang dinilai selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Program Pidana Kerja Sosial kata Bupati, diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.

"Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial," sebut Bupati. 

Menurutnya, kerja sama ini tentunya  menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sekaligus merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP sebagai upaya modernisasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.

"Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Tapi membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial", jelasnya. (Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama