Langsung ke konten utama

Satreskrim Polres Barru Ringkus Residivis Asal Kaltim


BARRU (wartamerdeka,info) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh satu tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Barru.

Tersangka berinisial R alias MAS (39), laki-laki, beralamat di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

TKP pertama terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Lingkungan Padongko, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Dalam peristiwa tersebut, tersangka masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dengan cara mendorong dan merusak daun jendela, kemudian membuka grendel pintu dari dalam. Setelah berada di dalam warung, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dengan membungkusnya menggunakan karpet yang ada di lokasi, lalu keluar melalui pintu samping.

TKP kedua terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Markaz Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Pada kejadian ini, tersangka membobol jendela belakang toko dengan merusak teralis besi, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp20.000.000 serta sejumlah barang dagangan berupa handphone dan perlengkapan elektronik lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan dari kedua TKP, Tim Resmob Polres Barru berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Tersangka kemudian berhasil diamankan di Wisma Jampea, Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Saat proses pengamanan dan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan aktif dan berupaya merampas senjata api petugas. Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang mengenai betis kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua buah dompet, satu tas, satu kalung emas seberat kurang lebih tiga gram beserta nota, uang tunai sebesar Rp350.000, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride beserta STNK dan kunci, serta satu buah helm. Sementara dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 43 inci merek Sharp, satu unit receiver musik, serta dua buah karpet.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 dan 2023.

Atas perbuatannya, untuk TKP Markaz Cell, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk TKP Angkringan Nomor 01, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (syam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...