Ketua ICMI Jawa Timur
Setiap kali Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat, ada satu pertanyaan klasik yang kembali mengemuka di tengah umat: apakah salat Jumat masih wajib dilaksanakan?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih dalam tentang bagaimana Islam memadukan antara ketegasan hukum dan keluwesan praktik. Bukan sekadar soal kehadiran di masjid, tetapi tentang bagaimana umat memahami konsep keringanan (rukhsah) dalam kerangka syariat yang utuh.
Dalam tradisi Islam, persoalan ini telah dibahas sejak masa Nabi Muhammad masih ada. Sejumlah riwayat hadis menjelaskan bahwa ketika hari raya (‘Id) bertepatan dengan hari Jumat, Nabi memberikan keringanan kepada umatnya.
Di antaranya diriwayatkan:
اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
“Telah berkumpul dua hari raya pada hari ini. Maka barang siapa yang mau, salat Id telah mencukupinya dari (kewajiban) salat Jumat. Namun kami tetap akan melaksanakan salat Jumat.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi landasan utama bagi para ulama dalam memahami adanya rukhsah ketika dua ibadah besar bertemu dalam satu hari.
Namun demikian, ada satu hal yang sering luput dari perhatian adalah penegasan di akhir hadis tersebut: “Dan kami tetap melaksanakan salat Jumat.” Ini menunjukkan bahwa keringanan yang diberikan bukanlah penghapusan kewajiban secara total, tetapi hanya fleksibilitas dalam pelaksanaanya saja.
Dalam riwayat lain, juga dijelaskan praktik para sahabat yang menunjukkan adanya keringanan serupa, terutama bagi mereka yang datang dari luar kota.
Di sinilah para ulama kemudian berbeda pendapat. Sebagian berpegang pada keumuman dalil kewajiban Jumat, sehingga tetap mewajibkannya tanpa pengecualian. Sebagian lain mengambil posisi moderat: mereka yang telah melaksanakan salat Id diperbolehkan tidak menghadiri salat Jumat, tetapi tetap wajib menunaikan salat Dzuhur.
Perbedaan ini bukanlah kelemahan, tetapi kekayaan. Menunjukkan bahwa fikih Islam tumbuh dari dialog antara teks dan realitas, antara prinsip dan kemaslahatan.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan yang berkembang cenderung mengambil jalan tengah. Majelis Ulama Indonesia umumnya memandang bahwa salat Jumat tetap diselenggarakan, tetapi umat yang telah melaksanakan salat Id diberi kelonggaran untuk tidak hadir, dengan tetap menunaikan salat dzuhur.
Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara menjaga syiar Jumat sebagai ibadah kolektif dan memberikan kemudahan bagi umat dalam merayakan hari raya.
Namun, di balik perdebatan fikih tersebut, terdapat pesan yang lebih dalam untuk direnungkan. Persoalan ini sejatinya menguji kedewasaan beragama umat. Apakah kita memandang perbedaan sebagai sumber kebingungan, atau justru sebagai ruang untuk memperdalam pemahaman?
Kerap kali, diskursus keagamaan terjebak pada pilihan biner: wajib atau tidak wajib, boleh atau tidak boleh. Padahal, Islam menawarkan spektrum yang lebih luas. Keringanan bukanlah bentuk kompromi terhadap prinsip, tetapi manifestasi dari rahmat.
Dalam konteks ini, memilih untuk tetap melaksanakan salat Jumat adalah bentuk komitmen terhadap azimah (keteguhan menjalankan hukum asal). Sementara memilih rukhsah adalah bentuk penerimaan terhadap kemudahan yang diberikan syariat. Keduanya sah, selama dilandasi oleh ilmu.
Idul Fitri adalah momentum kembali kepada fitrah. Bukan hanya perayaan, tetapi refleksi. Setelah sebulan ditempa oleh Ramadhan, umat diharapkan tidak hanya menjadi lebih taat, tetapi juga lebih bijak dalam menyikapi perbedaan.
Maka ketika Idul Fitri bertemu dengan hari Jumat, yang diuji bukan hanya pemahaman fikih, tetapi juga kedewasaan spiritual.
Boleh jadi, sebagian umat memilih tetap menghadiri salat Jumat. Sebagian lain cukup dengan salat dzuhur setelah salat Id. Namun keduanya tetap berada dalam satu koridor yang sama: menjalankan syariat sesuai dengan pemahaman yang diyakini.
Intinya, Islam tidak hanya mengajarkan kepastian hukum, tetapi juga kebijaksanaan dalam menyikapi realitas. Dan mungkin, di sinilah letak keindahannya: tegas dalam prinsip, namun lapang dalam penerapan.
Karena itu, pertanyaan “apakah masih wajib salat Jumat?” seharusnya tidak berhenti pada jawaban hukum semata. Perlu ditarik lebih jauh menjadi refleksi: sejauh mana kita memahami agama secara utuh, bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai jalan menuju kedewasaan.(*)
