![]() |
| Febby Maulana Sastradijaya, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Provinsi Banen. (Foto:Ist) |
SERANG (wartamerdeka.imfo) - Masyarakat berhak ikut menjaga jalannya program kerja dan proses pembangunan daerah agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digunakan dengan benar dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Febby Maulana Sastradijaya, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Provinsi Banten, pada Selasa (3/3/2026) di Kota Serang.
"Itu kunci keberhasilan pembangunan di daerah, masyarakat selain memiliki hak juga dapat menjaga proses pembangunan agar APBD penggunaannya tepat pada sasaran," kata Febby.
Febby yang juga pemerhati kebijakan publik, menyatakan program dan proses pengadaan barang jasa harus transpan, agar anggaran APBD terasa manfaatnya dan pelayanan publik harus makin cepat, tepat dan berkeadilan.
Tanggapan Febby merupakan respon terhadap masalah yang dihadapi Provinsi Banten, yang baru-baru ini sempat diberitakan media.
Seperti diketahui, rendahnya penyerapan anggaran pemerintah (pusat/daerah) sering disebabkan Sumber Daya Masyarakat Pengadaan Barang/jasa (PBJ) yang lemah, keterlambatan lelang/pengadaan, serta rumitnya prosedur administratif.
Faktor lain adanya rasa takut pejabat atas risiko hukum/temuan, penyesuaian efisiensi belanja, dan perencanaan anggaran yang tidak matang, perubahan struktur organisasi (terutama jika ada pelantikan dan jabatan lembaga baru), serta pengisian jabatan yang terlambat, yang mengakibatkan serapan anggaran rendah dan lambatnya pembangunan.
Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD TA. 2026) dengan segera dan sebaik mungkin.
"Kita pastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu milik rakyat, bukan miliki OPD maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. Maka gunakan sebaik-baiknya untuk rakyat," ujar Andra Soni usai Rapat Koordinasi Pimpinan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B naru-baru ini.
Andra Soni juga mengingatkan seluruh jajaran agar memegang teguh prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi budaya kerja birokrasi.
“Pengelolaan anggaran harus bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam laporannya menyampaikan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2025.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,08 triliun, sementara belanja daerah dialokasikan Rp10,04 triliun.
“Terdapat surplus APBD sebesar Rp42,95 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit pembiayaan. Pembiayaan daerah dianggarkan minus Rp42,95 miliar lebih,” jelas Deden.
Penjabaran APBD 2026 dituangkan dalam 1.413 dokumen DPA, terdiri atas 13 DPA Pendapatan Daerah, 3.484 DPA-SKPD Belanja Daerah, serta satu DPA Pembiayaan Daerah. (Djatnika Hendrawan)

Komentar
Posting Komentar