TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah dinilai tidak memberikan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2026. Sikap yang terkesan tertutup tersebut memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan pengelolaan anggaran di Dinas KB?
Sorotan tersebut muncul di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sedang mengalami tekanan berat. APBD Tahun 2026 disahkan dengan defisit sekitar Rp50,78 miliar, sementara nilai APBD turun dari sekitar Rp1,7 triliun menjadi Rp1,4 triliun akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Di tengah kebijakan efisiensi tersebut, DPPKBPPA justru mengalokasikan sejumlah belanja rutin bernilai besar, di antaranya honorarium penyuluh sekitar Rp3,64 miliar, belanja jasa tenaga ahli dan jasa umum lebih dari Rp1,8 miliar, belanja tenaga kerja sekitar Rp668 juta, konsumsi rapat lebih dari Rp350 juta, serta anggaran untuk sewa gedung atau hotel, perjalanan dinas, lembur, hingga langganan surat kabar.
Besarnya alokasi anggaran tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang dinilai layak dijawab secara terbuka oleh DPPKBPPA. Publik berhak mengetahui dasar perhitungan honorarium miliaran rupiah, alasan penggunaan tenaga ahli dan tenaga kerja dari luar ketika terdapat aparatur sipil negara yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tersebut, serta sejauh mana belanja konsumsi rapat dan sewa tempat telah disesuaikan dengan kebijakan efisiensi pemerintah.
Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja negara dan daerah, termasuk pembatasan berbagai pengeluaran yang tidak menjadi prioritas.
Aliansi Media Online Tasikmalaya menyatakan bahwa penyampaian pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum. Justru keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Di saat kondisi keuangan daerah mengalami defisit sejak awal tahun, setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat. Transparansi menjadi kewajiban, bukan pilihan," ujar perwakilan Aliansi Media Online Tasikmalaya.
Aliansi juga meminta DPPKBPPA memberikan klarifikasi secara terbuka disertai dokumen pendukung mengenai seluruh komponen belanja yang menjadi perhatian publik. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar penggunaan APBD benar-benar efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Hingga berita ini disusun, pihak DPPKBPPA Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang telah disampaikan.Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari DPPKBPPA sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Indra Mulyadi)
