TASIKMALAYA (wartamerdeka) - Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Aliansi Media Online Tasikmalaya (AMOT) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2025. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang menjadi sorotan publik, yakni lemahnya sistem pengendalian dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dalam surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Setwan menyatakan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Salah satu tindak lanjut yang dilakukan adalah penyetoran kembali dana sebesar Rp39.723.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena terdapat bukti pertanggungjawaban berupa struk BBM yang tidak terbaca serta transaksi yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Setwan menjelaskan pengadaan BBM belum dilakukan melalui kerja sama resmi atau MoU dengan SPBU karena kendaraan operasional sering berpindah wilayah sehingga pengisian dilakukan secara fleksibel melalui mekanisme reimbursement. Verifikasi sebelum pencairan disebut dilakukan dengan mencocokkan fisik struk SPBU, nomor transaksi, dan pemeriksaan administrasi.
Namun, pengakuan bahwa bukti transaksi tidak dapat dikonfirmasi justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika proses verifikasi telah dilakukan secara ketat, mengapa masih terdapat struk yang tidak terbaca dan transaksi yang tidak sesuai dengan data SPBU? Alasan bahwa tinta struk mudah pudar memang dapat terjadi, tetapi dalam tata kelola keuangan negara, kualitas bukti pertanggungjawaban merupakan tanggung jawab pihak yang mengelola anggaran.
Aliansi Media Online Tasikmalaya ( AMOT) menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengembalian uang dan pembinaan internal. Koordinator AMOT menyebut temuan BPK seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem pengadaan BBM secara menyeluruh. “Pengembalian uang memang penting, tetapi publik juga perlu mengetahui mengapa kelemahan itu bisa terjadi dan apa jaminannya tidak terulang lagi,” ujarnya.
Dalam jawabannya, Setwan menyatakan langkah ke depan adalah memperketat administrasi dan menggandakan atau memfotokopi bukti struk agar data tidak hilang. Meski demikian, sejumlah pemerhati kebijakan menilai solusi tersebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh pembenahan sistemik, seperti digitalisasi transaksi BBM, penggunaan kartu elektronik, atau kerja sama resmi dengan SPBU untuk meminimalkan risiko manipulasi dan kehilangan data.
Temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa transparansi pengelolaan anggaran publik tidak cukup hanya dengan menyatakan “sudah ditindaklanjuti”. Masyarakat berhak mengetahui apakah kelemahan pengendalian internal telah benar-benar diperbaiki, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut, dan bagaimana mekanisme pengawasan akan diperkuat agar setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.( dra )
