![]() |
| Foto menunjukkan dampak serangan udara AS yang menargetkan lingkungan Chahtango di Pulau Qeshm pada Kamis pagi, 30 Juli 2026. (IRNA) |
JAKARTA (wartamerdeka) - Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia Iran mengutuk keras serangan terbaru AS terhadap daerah pemukiman di Iran, yang menyebabkan korban jiwa di kalangan warga sipil, menyebut agresi tersebut sebagai contoh nyata pelanggaran hak asasi manusia Amerika dan pelanggaran berat hukum humaniter internasional.
Media IRNA melaporkan, pernyataan yang dirilis pada hari Minggu, dewan tersebut secara khusus mengutuk serangan di Pulau Qeshm pada Kamis pagi, termasuk serangan terhadap sebuah rumah yang menewaskan seorang anak dan orang tuanya, serta melukai dua anak lainnya. Serangan tersebut merupakan bagian dari serangkaian serangan udara yang dilakukan militer AS di seluruh Iran dalam beberapa pekan terakhir.
Pernyataan tersebut mengatakan, serangan yang disengaja atau tanpa pandang bulu terhadap daerah pemukiman dan objek sipil melanggar prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan yang tercermin dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 Konvensi Jenewa.
Lembaga tersebut menekankan bahwa pihak-pihak dalam konflik bersenjata berkewajiban untuk membedakan antara sasaran militer dan warga sipil dan hanya mengarahkan serangan terhadap sasaran militer yang sah.
Ditambahkan pula bahwa serangan terhadap warga sipil dan harta benda sipil, serta serangan tanpa pandang bulu atau tidak proporsional menyebabkan korban jiwa di kalangan warga sipil, dilarang berdasarkan hukum internasional dan merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma kemanusiaan.
Merujuk pada Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dewan tersebut mengatakan bahwa hak untuk hidup mewajibkan negara untuk mencegah perampasan nyawa secara sewenang-wenang. Dikatakan, pembunuhan anggota keluarga di dalam rumah mereka merupakan pelanggaran nyata terhadap hak tersebut dan pengabaian terhadap martabat manusia.
Lembaga tersebut juga mengkritik sikap diam, ketidakaktifan, dan standar ganda dari banyak mekanisme hak asasi manusia PBB, dengan alasan bahwa tanggapan tersebut merusak kredibilitas sistem hak asasi manusia internasional dan berkontribusi pada impunitas.
Maka lembaga tersebut menyerukan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, pelapor khusus, dan mekanisme internasional terkait lainnya untuk secara eksplisit mengutuk serangan tersebut dan mengambil langkah-langkah praktis, efektif, dan nyata untuk meminta pertanggungjawaban negara agresor, mengakhiri impunitas bagi mereka yang bertanggung jawab, memberikan ganti rugi kepada para korban, dan mencegah serangan serupa di masa mendatang.
