Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dana Rp7,1 M Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dipertanyakan


TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) — Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Media Warta Merdeka terkait informasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp7,1 miliar.

Surat dengan Nomor 12./WM-TASIK/VIII/2026 tersebut disampaikan pada 31 Agustus 2026 kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Surat itu secara khusus meminta penjelasan mengenai anggaran, realisasi, pelaksanaan perjalanan dinas hingga mekanisme pertanggungjawaban belanja.

Sampai berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban tertulis dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan adanya penyimpangan. Media Warta Merdeka justru meminta penjelasan resmi agar informasi mengenai penggunaan APBD dapat disajikan secara akurat, berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

18 Pertanyaan Diajukan

Dalam surat tersebut, terdapat sedikitnya 18 pertanyaan yang diajukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Di antaranya mengenai berapa total anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026, apakah benar nilainya sekitar Rp7,1 miliar, berapa anggaran yang telah direalisasikan, serta berapa sisa anggaran yang belum digunakan.

Media juga meminta rincian mengenai jumlah perjalanan dinas, pihak yang melakukan perjalanan, tujuan perjalanan, dasar dan tujuan pelaksanaan, serta kelengkapan surat tugas dan dokumen perjalanan.

Tidak hanya itu, pertanyaan juga diarahkan pada aspek pertanggungjawaban, termasuk mekanisme pembayaran transportasi, uang harian, penginapan, kelengkapan SPJ, kemungkinan adanya perjalanan yang dibatalkan tetapi telah dibayarkan, serta ada atau tidaknya pengembalian uang ke kas daerah.

Pertanyaan lainnya menyangkut apakah terdapat temuan atau rekomendasi dari BPK, Inspektorat maupun lembaga pemeriksa lainnya berkaitan dengan belanja perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Keterbukaan Anggaran Bukan Sekadar Formalitas

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola berdasarkan prinsip tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang hingga kini berstatus berlaku.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan.

Namun demikian, perlu dibedakan antara surat konfirmasi jurnalistik dengan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID. Batas waktu pelayanan dalam UU KIP tidak otomatis dapat diberlakukan terhadap setiap surat konfirmasi wartawan. Apabila informasi diminta melalui mekanisme resmi permohonan informasi publik, terdapat ketentuan tersendiri mengenai jangka waktu pemberian jawaban.

Karena itu, persoalan yang patut dipertanyakan bukan semata-mata soal telah atau belum melewati batas waktu UU KIP, tetapi mengapa pertanyaan mengenai penggunaan uang publik belum mendapatkan penjelasan resmi dari instansi yang mengelola anggaran tersebut.

Sekwan Diminta Jangan Diam

Sikap belum memberikan jawaban tersebut patut menjadi perhatian publik. Terlebih, pertanyaan yang disampaikan bukan menyangkut persoalan pribadi, melainkan mengenai penggunaan APBD yang pada dasarnya merupakan uang publik.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa kerja jurnalistik dalam mencari dan memperoleh informasi merupakan bagian dari fungsi pers. Pers juga memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, permintaan klarifikasi mengenai anggaran perjalanan dinas bukanlah sesuatu yang semestinya dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Justru jawaban resmi dari Sekretariat DPRD diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai untuk apa anggaran sekitar Rp7,1 miliar tersebut dialokasikan dan bagaimana realisasinya.

Jika angka Rp7,1 miliar tersebut benar, publik berhak mengetahui dasar penganggarannya, rincian penggunaannya, serta hasil atau manfaat dari perjalanan dinas tersebut.

Sebaliknya, apabila angka tersebut tidak benar atau terdapat kekeliruan dalam data yang dihimpun, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga memiliki ruang yang sangat terbuka untuk memberikan koreksi dan menjelaskan data yang sebenarnya.

Jangan Sampai Diam Menjadi Tanda Tanya

Yang menjadi persoalan adalah ketika lembaga pemerintah memilih tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang menyangkut penggunaan anggaran publik.

Diam memang bukan bukti adanya penyimpangan. Namun, diam juga tidak menyelesaikan pertanyaan publik.

Terlebih Sekretariat DPRD memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan administrasi dan keuangan DPRD. Karena itu, transparansi mengenai perjalanan dinas semestinya menjadi bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.

Media Warta Merdeka menegaskan masih membuka ruang bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan.

Jawaban resmi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Sebab, kritik terhadap pengelolaan anggaran bukan berarti menuduh adanya korupsi. Justru keterbukaan dan kesediaan menjelaskan penggunaan uang rakyat merupakan cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa setiap rupiah APBD telah dikelola secara transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hingga pemberitaan berikutnya tidak terdapat jawaban, Media Warta Merdeka akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik menunggu jawaban Sekwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya: benar sekitar Rp7,1 miliar, berapa yang sudah direalisasikan, ke mana saja digunakan, dan apa manfaatnya bagi pelaksanaan tugas DPRD?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama