Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

BPK Bongkar Belanja BBM Dinsos Rp215 Juta

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Pengelolaan anggaran BBM di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja sebesar Rp215.317.460 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut diperoleh melalui pencocokan struk pembelian BBM dengan data transaksi P-INSYST dari SPBU.

Yang menjadi perhatian serius, BPK mengungkap adanya fasilitas untuk mencetak ulang struk BBM dengan alasan mengganti struk yang hilang dan menyesuaikan pagu anggaran. Bahkan, pihak Dinas Sosial disebut mengaku tidak lagi dapat membedakan struk asli dengan hasil cetak sendiri.

Temuan terbesar berada di Sekretariat Dinsos Rp135.801.720, disusul Bidang Linjamsos Rp41.080.240 dan Rehabilitasi Sosial Rp38.435.500.

Persoalannya bukan semata angka Rp215 juta. Bagaimana dokumen yang menjadi dasar pembayaran APBD dapat dipastikan valid jika struk asli dan hasil cetak ulang saja tidak dapat dibedakan?

Temuan ini juga membuka pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan internal Dinas Sosial. Siapa yang memverifikasi struk, siapa yang menyetujui pembayaran, dan mengapa ketidaksesuaian tersebut baru terungkap melalui pemeriksaan BPK?

Secara hukum, temuan BPK tidak otomatis berarti tindak pidana. Namun apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan unsur kesengajaan, manipulasi atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh pembayaran APBD, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai unsur dan alat bukti yang ditemukan.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur penyelesaian kerugian negara/daerah, sedangkan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Karena itu, publik layak menunggu jawaban: apakah Rp215,3 juta tersebut sudah dipulihkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terdapat unsur kesengajaan?

Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pengembalian uang. Yang harus dipastikan adalah bagaimana uang rakyat bisa dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang keasliannya sendiri dipertanyakan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Sosial Kota Tasikmalaya serta pihak terkait. (INDRA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama