Tak Berijin Sejak 2016 Akhir, Usaha Tempat Hiburan B Fashion Nekat Beroprasi

JAKARTA (wartamerdeka) -  Izin Tempat Usaha B Fashion, sudah habis sejak 2016 akhir, karena ditolak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Grogol Petamburan, dengan alasan kurangnya dokumen. Namun tempat usaha itu membandel beroperasi tanpa Ijin, seperti terpantau Rabu (22/11/2017).


Hotel B Fashion yang terletak di Jalan Aranda nomor 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. itu memiliki beberapa fasilitas seperti lounge, karoke dan griya pijat.

Menurut pengamat tempat hiburan Tete Martadilaga, setelah Alexis dan Diamond, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menertibkan tempat usaha yang membandel di kawasan Jakarta Barat itu.

"Tidak memiliki izin usaha hiburan, kok hingga saat ini masih terus beroperasi, " ujar Tete

Sementara itu, Kepala Unit PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Agus mengatakan izin usaha B Fashion sudah habis sejak tahun 2016 lalu.

"Terakhir Izin yang (PTSP) keluarkan sudah expired tahun 2016. Hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin lagi," kata Agus kepada wartawan. 

Menurut dia, perpanjangan izin sempat dilaksanakan oleh pengelola B Fashion. Akan tetapi, dari pihak Front Office PTSP Kecamatan Grogol Petamburan menolaknya.

"Sempat diurus, tapi ditolak di front office karena berkas tidak lengkap, sampai saat ini belum ada pengurusan lagi," ungkap dia.

Ketika ditanya apakah akan ditutup karena masih beroperasi, pihak PTSP menyerahkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Untuk pengawasan di bawah Dinas Pariwisata, kami tidak tahu untuk soal penutupan,"  katanya.

Ditolaknya perpanjangan izin pun dikarenakan menunggu dari revisi Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga, pihak PTSPKecamatan Grogol Petamburan belum berani memberikan izin.

"Iya Pak, sudah mengajukan tetapi kita hold atau tidak dikeluarkan. Kita tunggu revisi Pergub. Menunggu aturan yang yang terbaru," ungkapnya. (Badar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama