PANGKALAN BUN (wartamerdeka) -
Perkara penyerobotan tanah kepemilikan alm Brata Ruswanda jalan Padat Karya Kelurahan Baru RT12 RW IV, persidangannya digelar kembali di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (3/1/2018). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Acef Subahan saefudin SH menghadirkan tiga orang saksi di antaranya Drs fauzi kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat, mantan Camat Arsel Kobar dan Anggiat Silalahi SH kasi Pengkajian dan penanganan sengketa konflik di kanwil BPN Palangkaraya.
Pengakuan Anggiat Silalahi SH bahwa selama ia menjabat sebagai kasi Pengkajian dan Penanganan Sengketa Konflik, dirinya tidak pernah melihat SK Gubernur yang asli. Disamping itu pula diketahuinnya SK itu tidak terdaftar/teregister.
Silalahi mempertanyakan pula, mengapa didiamkan dan tidak diajukan untuk didaftarkan.
Seharusnnya diajukan permohonan serta dilampiri dengan surat aslinnya..
Ahirnya setelah melewati waktu 3 bulan bahkan sampai 6 bulan tidak didaftarkan, maka secara otomatis SK itu tidak berlaku.
"Ahirnya itu dikembalikan kepada Negara, "ucapnya
Sementara Kepala Dinas Pengelola Keuangan Kobar Drs Fauzi mengatakan terkait dengan adannya nilai yang dimasukkan dalam Kartu Inventaris Barang itu pemda membentuk Tim Penilai, karena adannya saran Dari BPK.
Menindak lanjuti saran tersebut, Pemda Kobar menghitung aset yang sudah diinventarisasi. Kemudian aset tersebut harus dihitung dengan angka.
Maka tanah yang termasuk aset Pemda itu dihitung dengan angka berdasarkan NJOP, sehingga muncul nilai.
"Karena petunjuk BPK harus ada nilai, "ucap Fauzi.
Terkait adanya yang dimasukkan ke dalam aplikasi dirinya tidak mengetahui." Itu urusan Dinas Pertanian, "ungkapnya pada wartawan. (TH)
Tags
Daerah