Perkara Penyerobotan Tanah di Jalan Padat Karya, SK Gubernur Tahun 1974 Tidak Teregister

PANGKALAN BUN (wartamerdeka) - 
Perkara penyerobotan tanah kepemilikan alm Brata Ruswanda jalan Padat Karya Kelurahan Baru RT12 RW IV, persidangannya digelar kembali di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,  Rabu (3/1/2018). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. 


Jaksa Penuntut Umum Acef Subahan saefudin SH menghadirkan tiga orang saksi di antaranya Drs fauzi kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat, mantan Camat Arsel  Kobar dan Anggiat  Silalahi SH kasi Pengkajian dan penanganan sengketa konflik di kanwil BPN Palangkaraya.

Pengakuan  Anggiat Silalahi SH bahwa selama ia menjabat sebagai kasi  Pengkajian dan Penanganan Sengketa Konflik, dirinya tidak pernah melihat SK Gubernur yang asli. Disamping itu pula diketahuinnya SK itu tidak terdaftar/teregister.

Silalahi mempertanyakan pula, mengapa didiamkan dan tidak diajukan untuk  didaftarkan.

Seharusnnya diajukan permohonan serta dilampiri dengan surat aslinnya..
Ahirnya setelah melewati waktu  3 bulan bahkan sampai   6 bulan tidak didaftarkan, maka secara otomatis  SK itu tidak berlaku.

"Ahirnya itu dikembalikan kepada Negara, "ucapnya

Sementara Kepala Dinas Pengelola Keuangan Kobar Drs Fauzi mengatakan terkait dengan adannya nilai yang dimasukkan dalam Kartu Inventaris Barang itu pemda membentuk  Tim Penilai, karena  adannya saran Dari BPK.
 
Menindak lanjuti saran tersebut, Pemda Kobar menghitung  aset yang sudah diinventarisasi. Kemudian aset tersebut  harus dihitung dengan angka.

Maka tanah yang termasuk aset Pemda itu  dihitung dengan angka berdasarkan NJOP, sehingga muncul nilai.

"Karena petunjuk BPK harus ada nilai, "ucap Fauzi.

Terkait adanya yang dimasukkan ke dalam aplikasi dirinya tidak mengetahui." Itu urusan Dinas Pertanian, "ungkapnya pada wartawan. (TH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama