Tidak Tahu Barang Curian, Beli Mesin SpeedBoat Murah, Ditangkap Polisi


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Akibat kurang hati-hati salah seorang buruh harian lepas inisial "AR" alias Aryanto (32) mengalami nasib naas,setelah membeli satu unit mesin speedboat dari seseorang yang bernama "Edi" yang belum begitu dikenal, ternyata barang hasil curian dan AR telah diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Meral.

Dalam konferensi pers Kaplosek Meral, AKP Hadi Sucipto menerangkan, kejadian berawal dari laporan Jefri Hasibuan (33) pekerjaan pelaut, warga Jl.Kp. Pantai Pelawan, RT.002/RW.004, Desa Pangke Barat,Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Rabu (07/11-2018)

Awal kejadian hilangnya mesin tepatnya disebelah jeti PT. MGU pulau tengah Desa Pangke Barat, Kamis (04/10-2018) sekira pukul 21:00 WIB, pelapor yang hendak mengambil besi tua yang berada didalam seedboatnya untuk dijual terkejut, karena mesin speedboatnya sudah tidak ada lagi (hilang). Padahal tadi mesin tersebut masih tergantung di speedboatnya.

Kemudian, Rabu (07/11-2018) sekira pukul 01: 30 WIB di pelabuhan dekat pondok Pesantren Sei. Raya, Kelurahan Sei. Raya, Kecamatan Meral, Sat Reskrim Polsek Meral berhasil melakukan penangkapan terhadap "AR" yang diduga pelaku Tindak Pidana  "Pencurian atau Pertolongan Jahat (Penadah)" .

Setelah dilakukan interogasi terhadap "AR" (pelaku) dan "AR" mengakui hanya membeli mesin speedboat tersebut dari "Edi" pada awal Oktober 2018, sekira pukul 10 : 00 WIB di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur dengan harga Rp. 4 Juta.

Untuk saat ini, "Edi sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," terangnya.

Diketahui kerugian yang dialami pelopor sebesar Rp.20 Juta, dan barang bukti 1 buah speedboat warna oren dengan nomor lambung C.21.01/711/G ND0779 beserta 1 buah mesin yang berhasil diamankan merk Yamaha Enduro 40 PK dengan no.mesin 6F603 warna abu-abu.

Sanksi yang dikenakan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian atau Pertolongan Jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 atau pasal 480 ke-1 K.U.H.Pidana   (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama