Urus Kartu Identitas Anak Di Kota Bekasi, Ribet

Pelayanan di Kantor Kecamatan Medan Satria
BEKASI (wartamerdeka.info)  - Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Bekasi ternyata cukup berbelit-belit alias ribet.  Persyaratannya cukup banyak.

Seperti yang terjadi di Kantor Kecamatan Medan Satria.  Ada sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi Wali atau Orang Tua anak pemohon KIA.

Selain persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,  yakni fc KK, fc KTP kedua orang tua, fc akte nikah/buku nikah dan fc akte kelahiran anak dan juga foto anak berwarna ukuran 2×3 sbyk 2 lbr,  di Kantor Kecamatan Medan Satria ada persyaratan tambahan,  di antaranya foto copy PBB terakhir dan surat domisili RT / RW.

Hal tersebut diungkapkan salah satu pegawai Kecamatan Medan Satria saat ditemui wartamerdeka.info, hari ini (8/12/2019).

Adapun yang diwajibkan mempunyai KIA berusia 0-17 tahun,  namun,  di kantor Kecamatan ini memprioritaskan yang akan masuk sekolah ajaran baru tahun 2019.  Dan yang sangat disayangkan juga pembuatan KIA tidak bisa langsung jadi.

Menurut keterangan salah satu pegawai bila mana nanti kartu KIA sudah jadi kartu KIA akan diantar sesuai surat domisili oleh pihak Kecamatan.

Yang menjadi keluhan warga, kenapa sosialisasi persyaratan tambahan itu dilakukan ke warga.  Akibat kurangnya sosialisasi ke warga,   tidak sedikit warga yang terpaksa balik lagi untuk melengkapi data yang kurang. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama