Mahfud MD Sebut Rakyat Sudah Lakukan People Power Melalui Pemilu


SLEMAN (wartamerdeka.info)  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD angkat bicara soal waca people power dalam menyikapi hasil pemilu.

Menurut Mahfud, masyarakat harysharus meny hasil Pemilu 2019 secara konstitusional.

Ditegaskanya, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu bisa diartikan sebagai people power yang sesungguhnya.

"Bicara tentang perlu people power, people power itu ya Pemilu itu, rakyat menyatukan kekuatan untuk melakukan perubahan. Tanggal 17 April rakyat sudah melakukan atau menunjukkan sikapnya untuk membuat perubahan, penetapan tentang arah negara dalam lima tahu ke depan sesuai dengan program yang diajukan oleh pemerintah," kata Mahfud kepada wartawan di kediamannya, Sleman, DIY, Jumat (19/4/2019).

"Itulah people power yang sebenarnya, rakyat sudah bersatu, mari kita terima hasilnya," tandas Mahfud.

"Selamat kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah melakukan people power, yaitu memberi suara di dalam Pemilu untuk memperbaiki bangsa yang seluruhnya, kita sudah serentak kira-kira 80 persen rakyat Indonesia datang ke tps itulah people power yang sebenarnya, rakyat bersatu untuk menyatakan sikapnya, itulah people power, bukan yang keras-keras, ngancam-ancam itu, bukan itu," sambung Mahfud.

Mahfud menyebutkan, kalau masyarakat bernegara dengan baik, maka wajib mengikuti prosedur yang ditentukan oleh konstitusi dan hukum yang akan menjamin kebenaran.

"Anda yang merasa diperlakukan tidak adil, bertarung di sana, bertarung diproses konstitusi dengan membawa bukti yang dimiliki. Kalau bukti benar pasti tidak akan bisa ditolak oleh siapapun karena itu forum lintas kepentingan berkumpul untuk menilai bersama," jelasnya.

Menyinggung soal mobilisasi massa, Mahfud berpendapat bahwa masyarakat boleh berkumpul menyuarakan pendapatnya. Hal itu dilindungi konstitusi dengan catatan tidak melanggar hukum.

"Kita tidak bisa menghalangi, yang seperti itu, karena itu ekspresi politik. Yang penting tidak melanggar hukum, kalau melanggar apakah itu pengerahan dari 01 atau 02, makan polisi dan TNI kalau dimintai bantuan, bisa melakukan tindakan tanpa pandang bulu," jelasnya.

"Ingat TNI dan Polri diberi monopoli oleh konstitusi untuk melakukan tindakan tegas, jadi (aparat) jangan merasa ragu untuk menyelamatkan negara. Tindakan tegas itu adalah monopoli yang diberikan oleh konstitusi dan tidak akan disalahkan oleh hukum," sambungnya.

Mahfud pun menerangkan bahwa ada hukum yang lebih tinggi dari konstitusi.

"Di dalam filsafat konstitusi itu, hukumnya berbunyi 'keselamatan rakyat dan negara itu hukum yang tertinggi'. (Aparat) bisa mengambil tindakan di luar konstitusi, jika keadaan terpaksa karena terjadi situasi yang membahayakan rakyat dan negara," ungkapnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta agar tunduk sesuai konstitusi dan jangan sampai ada tindakan di luar konstitusi.

"Karena kalau ada orang bertindak di luar konstitusi, biasanya lalu harus dilayani tindakan di luar konstitusi juga, itu yang menyebabkan kita chaos nanti sebagai negara yang selama ini terasa aman dan nyaman kita berada di dalamnya," imbuhnya.

Mahfud kembali mengajak masyarakat bersama menjaga persatuan dan kesatuan. Karena Pemilu pada dasarnya mempersatukan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat.

"Saya monitor, saya rasakan, di DIY berjalan baik meski perbedaan tetap menyeruak juga, tapi suasana kehidupan masyarakat berjalan baik. Jangan terprovokasi perang di medsos yang seakan-akan panas padahal kita itu tidak ada panas sama sekali, biarkan proses berjalan sesuai dengan kalender konstitusi," ujarnya.(A/Dt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama