Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan Di Jakarta


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terkait kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta oleh massa pendemo, Polisi telah menetapkan 257 tersangka. Mereka ini adalah pelaku  kerusuhan di Bawaslu, Petamburan dan Gambir, pada 21 hingga 22 Mei 2019.

Menurut pihak kepolisian, jumlah tersangka itu masih bisa bertambah.

"Jadi kita sudah menetapkan tersangka 257 orang. Ini bisa berkembang. Nanti secara periodik akan saya sampaikan kalau ada perkembangan dari kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019).

Dikatakan Argo, latar belakang pelaku mayoritas tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Beberapa diantaranya berpenampilan seperti preman, memiliki tato, berambut panjang dan mengenakan anting.

"Beberapa tersangka ini ada yang tatoan. Ini umurnya 19 tahun. Hampir mayoritas mereka tidak bekerja, yang lain masih didalami. Mereka dari luar Jakarta," ungkap Argo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang mengatur terkait dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang, melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya dan pembakaran.

"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 218, dan untuk (tersangka yang ditangkap) di Petamburan ditambah Pasal 187 untuk pembakaran," kata Argo.

Sebelumnya diketahui, polisi menangkap 257 tersangka pasca-kerusuhan massa, di Bawaslu, Petamburan dan Gambir, tanggal 21 hingga 22 Mei 2019. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit, busur panah, botol molotov, handphone, pisau, batu, hingga uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama