Polisi Tangkap Penyebar Hoaks "Brimob Asal China", Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tersangka Said Djamaludin Abidin 
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri mengamankan seorang pria, yang menyebar informasi hoaks terkait adanya Brimob asal China saat pengamanan kericuhan tanggal 21 dan 22 Mei di depan Bawaslu. Pria ini diamankan di kawasan Bekasi, Kamis (23/5) pukul 16.30 WIB.

"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Tersangka Said Djamaludin Abidin yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepolisian menangkap tersangka yang berselfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.

Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, saat dihadirkan dalam keterangan pers itu, mengakui  khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota Brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama