Rabat Beton Jalan Ne' Jenggo di Pasele Torut Terindikasi Dikerja Asal-Asalan


TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Meskipun mendapat reaksi dari warga Pasele di Rantepao, Toraja Utara, Lurah Pasele Nicolajes SH tetap memaksakan proyek jalan di jalan atau lorong Ne' Jenggo dikerja. Pekerjaan rabat beton yang bersumber dari dana kelurahan 2019 itu, dipihakketigakan. Artinya, pelaksana pekerjaan adalah orang di luar kelurahan Pasele.

Hal ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Pasal 14 Permendagri itu menyebutkan bahwa pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Ironisnya, pekerjaan rabat beton itu pun disorot warga karena diduga asal dikerja. Pasalnya, ketebalan rabat beton itu diduga tidak memadai.

"Bisa dibuktikan dengan mengetes ketebalannya. Kalau sampai ada pemeriksa turun dan betul-betul melakukan pemeriksaan saya berani taruhan ketebalannya pasti tidak memadai atau tipis coba saja," tutur seorang warga Pasele yang ditemui, baru-baru ini.

Warga yang enggan disebut namanya ini kesal dengan sikap Lurah Pasele yang tidak mengakomodir para pemuda setempat. "Akibatnya lihat sendiri pekerjaan itu. Begitulah jadinya kalau tidak mau dengar masukan orang," timpal warga ini lagi.

Dilanjutkannya pekerjaan rabat beton ini, dari sebelumnya diprotes warga, karena Lurah, Nicolajes, menjanjikan kepada warganya akan menguruskan anggaran untuk pekerjaan pisik yang lain sebagai kompensasi. Anggaran dimaksud untuk perbuatan duikker. Namun usaha Lurah ini tampaknya tidak berhasil.

Menyoal proyek jalan yang asal-asalan itu, Thonny Panggua, SH, dari Toraja Transparansi, meminta pihak Inspektorat Torut agar turun melakukan pemeriksaan.

"Proyek sekecil apapun termasuk pekerjaan rabat itu sepanjang menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan. Lembaga pengawasan fungsional seperti Inspektorat, BPKP dan BPK-RI tidak boleh membiarkan setiap penyelewengan terjadi," ujar Thonny, via ponsel, pagi tadi (22/5).

Selanjutnya, terhadap Lurah, Thonny meminta Bupati Kala'tiku Paembonan agar memanggil lurah bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan dana kelurahan di wilayahnya. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama